Jalan Trans Kukar-Kubar Terendam Banjir, Samsung Harap Perusahaan Turut Memberi Perhatian

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun

Samarinda, Sketsa.id – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun meminta perusahaan di sekitar Kabupaten Kutai Barat memperhatikan dampak aktivtiasnya, terutama bagi pelaku usaha pertambangan batu bara.

Pasalnya, jalas trans Kutai Barat (Kubar) dan Kutai Kartanegara (Kukar) sering terendam banjir, membuat pengguna jalan terhambat melintas jalan tersebut.

Kepada awak media, Samsun menegaskan setidaknya perusahaan bisa menyalurkan bantuannya untuk mengatasi banjir di daerah tersebut.

“Kondisi jalan dari Kutai Kartanegara ke Kutai Barat hari ini banjir, harapannya agar perusahaan-perusahaan tambang di sana bisa memberikan bantuannya,” ucapnya, dalam Rapat Paripurna ke-35 Masa Sidang III Tahun 2022, Jumat (9/9/2022).

Politisi PDI-Perjuangan itu juga meminta pemerintah daerah agar dapat menghubungi pihak perusahaan terkait. Harapannya, mereka mau memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mengatasi banjir tersebut.

“Kalau pak gubernur yang menelepon kan langsung jalan itu (CSR) dibandingkan dengan dewan. Jadi mohon ketegasannya agar segera dikonkritkan biar segera turun CSR-nya di sana untuk mengatasi banjir,” pintanya.

Dikonfirmasi pula, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim HM Sirajuddin mengatakan dirinya akan menyampaikan permintaan tersebut pada Gubernur Kaltim Isran Noor.

“Nanti saya teruskan dengan pimpinan,” tegasnya, di Gedung D Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Berkaitan dengan penyaluran bantuan, Sirajuddin menyebut, beberapa perusahaan di Benua Etam sudah memiliki CSR-nya masing-masing. Kendati demikian, pihaknya akan berkoordasi dengan Dinas ESDM guna menindaklanjuti hal tersbeut.

Sementara untuk akses jalan trans Kukar dan Kubar, Sirajuddin menerangkan perlu melihat aturan yang berlaku karena setia[ insfrastruktur jalan memiliki pewenang masing-masing.

“Kita lihat kewenangannya itu di mana, apakah itu jalan provinsi, kabupaten atau nasional, kita lihat lagi aturannya,” jelasnya.

Untuk diketahui, akses jalan yang menghubungkan Kabupaten Kubar dan Kukar terendam banjir setinggi 1,5 meter. Akibatnya kendaraan tidak bisa melintas dan motor harus diangkut perahu sementara mobil hingga truk sempat tertahan selama beberapa hari. (Adv)