Kutai Timur, Sketsa.id – Netralitas pada saat pemilu 2024 harus dilakukan,terutama pada perangkat ASN, khususnya perangkat desa. Oleh karena itu. Badan Kesbangpol Kutim menggelar sosialisasi netralitas para perangkat desa dengan tema “Mencegah Penyalahgunaan Wewenang Perangkat Desa Pada Pemilu Serentak Tahun 2024” yang digelar Minggu (12/11/2023) sampai dengan Selasa (14/11/2023) mendatang. Kegiatan ini pun menghadirkan pemateri dari KPU Kutim, Polres Kutim, DPMDes serta Bawaslu.
Sosialisasi ini dibuka langsung Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Kutim Tejo Yuwono mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Senin (13/11/2023) di Pelangi Room Hotel Royal Victoria.
Dalam kesempatan itu, Tejo Yuwono mengapresiasi kegiatan ini. Ia mengatakan, dalam mengemban tugas, para aparat desa harus profesional, netral dan berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Ia juga meminta agar sosialisasi ini diikuti dengan seksama agar proses Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan lancar.
“Aparat desa pada Pemilu Serentak 2024 harus profesional, berintegritas, dan berkomitmen. Ketika melanggar kenetralan oleh hukum diberikan sanksi yang berlaku. Aturan harus dipegang teguh. Perangkat desa juga harus berkomitmen karena kalian ujung tombak pemerintahan desa,” tegas Tejo.
Senada, Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah saat ditemui awak media, turut mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol, salah satunya deklarasi aparat desa dan berharap Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pilpres 2024 dapat berjalan dengan baik.
“Harapannya pemilihan presiden (Pilpres) maupun Pileg dapat berjalan aman dan damai.
Salah satunya yang dilaksanakan hari ini, deklarasi oleh 139 desa yang menyatakan siap untuk mendukung netralitas serentak Pileg dan Pilpres di tahun 2024. Mudah-mudahan apa yang diucapkan dapat terlaksana dengan baik,” singkat Yuriansyah.
Pada akhir acara, turut dilakukan pembacaan fakta integritas netralitas perangkat desa oleh Kepala Desa Bumi Sejahtera Kecamatan Kaliorang Dedi Rachmat diikuti oleh seluruh peserta perangkat desa dan lurah. Selanjutnya dilakukan penandatanganan fakta integritas.(adv/pa/Kutai Timur)