Samarinda, Sketsa.id – Hampir dua bulan berlalu sejak aktivitas ilegal merusak Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) terungkap ke publik, namun belum ada kejelasan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas perusakan lebih dari 3 hektare lahan tersebut.
Upaya untuk menyelesaikan kasus ini sebenarnya telah dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada 5 Mei lalu. Dalam forum itu, DPRD Kaltim mengundang berbagai instansi terkait, mulai dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, hingga institusi yang berkaitan dengan proses perizinan. Pihak Unmul pun hadir sebagai pemilik kawasan.
Dari pertemuan itu, sempat dicapai komitmen bersama untuk mengungkap aktor utama di balik kasus ini paling lambat dalam dua pekan setelah rapat. Namun hingga kini, hasilnya belum terlihat.
“Kami mendesak agar aparat penegak hukum benar-benar terbuka dan bertindak tegas dalam menangani perkara ini,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, Kamis (22/5/2025).
Ananda menekankan pentingnya menuntaskan kasus ini secara menyeluruh agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku tambang ilegal yang kerap memanfaatkan celah hukum. Menurutnya, kejadian serupa tak boleh kembali terjadi, apalagi menyasar kawasan konservasi pendidikan.
Senada dengan itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowy V Zahri, mengisyaratkan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam. Ia menyebut, jika tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini, maka DPRD akan menginisiasi pemanggilan ulang seluruh pihak terkait.
“Kalau tidak ada kejelasan, kami akan jadwalkan pertemuan lanjutan. Semua pihak yang terkait pasti akan dimintai penjelasan ulang,” ujar Sarkowy singkat.
Kasus penambangan ilegal di wilayah hutan pendidikan ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat kawasan KHDTK Unmul berfungsi sebagai laboratorium alam bagi kegiatan akademik dan penelitian lingkungan. (Adv/DPRD Kaltim)