Ketua DPRD Kutim Minta Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Harus Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku

Kutai Timur,Sketsa.id-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni, S.Sos memimpin jalannya Rapat Paripurna ke-10 didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II H.Arfan.
Rapat paripurna kali ini membahas tentang Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (14/06/2023).
Joni dalam pemaparannya menyampaikan Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD tahun anggaran berakhir dan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
“Rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk itu dimohon kepada pemerintah daerah dan anggota DPRD segera melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” papar Joni.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjelaskan bahwa Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 merupakan laporan keuangan pemerintah daerah yang merupakan bagian dari yang tidak terpisahkan dari sebuah manajemen pemerintah.
“Dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah, untuk itu pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarkan bagaimana tata kelola keuangan APBD Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2022 yang telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” jelasnya.
Dirinya juga mengapresiasi atas upaya sungguh-sungguh dan kerja keras Pemkab Kutim, sehingga laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diterima dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada Kabupaten Kutai Timur.
“Dengan predikat WTP ini, jangan membuat kita terlena dan puas karena tantangan pengelolaan keuangan daerah terus bertambah.untuk itu semestinya tetap menjaga kualitas dan tata pengelolaan keuangan dengan baik, prestasi yang ada tentu harus terus dipertahankan sekaligus ditingkatkan secara kualitas kuantitas dan validasinya,” pungkasnya.
Diketahui, Rapat paripurna tersebut juga di hadiri, Asisten Pemkesra Setkab Kutim Poniso Suryo Renggono, Asisten Perekonomian dan pembangunan Pemkab Kutim Zubair, unsur Forkopimda dan Kepala OPD lainnya.(Adv/Sekwan DPRD Kutim/San).