Ketua Pansus Raperda Kebudayaan: 10 Objek Pemajuan Budaya AKan Diakomodir

Samarinda, Sketsa.id – Terkait perubahan Raperda Kesenian daerah Kaltim bukan saja pada judul, namun juga ada penambahan berarti dalam isi draft peraturan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kesenian Kaltim Sarkowi V. Zahry. Dirinya menegaskan sebelumnya Raperda Kesenian, menjadi Kebudayaan Daerah Kaltim.

“Perubahan judul akan memberikan imbas perubahan sebagian draft raperda. Karena awalnya kami hanya konsen pada konteks kesenian, kini perlu mengakomodir 10 objek pemajuan kebudayaan,” jelas Sarkowi kepada awak media, Kamis (13/10/2022).

Sejalan dengan perubahan nama, terdapat 10 objek pemajuan kebudayaan yang turut dipertimbangkan.
Diantaranya yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

Akan hal tersebut, Sarkowi menuturkan, dari rancangan awal pihaknya perlu menambah 9 objek lagi untuk merumuskan Raperda Kebudayaan.

“DPRD Kaltim akan mengusulkan beberapa tokoh seni yang akan fokus terhadap kesenian serta mengakomodir objek yang telah ditambahkan,” tandasnya.

Sarkowi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melaporkan hasil dari progres pansus raperda kesenian daerah yang telah dikerjakan pihaknya.

Kendati perlu dipahami bahwa dengan adanya beberapa perubahan isi maka akan meminta penambahan masa kerja pansus untuk penyempurnaan sebelum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Politisi Golkar ini juga menerangkan, raperda pansus kebudayaan dibuat sebagai upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah bagi pemajuan Kebudayaan secara nasional melalui pelindungan, pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim itu menegaskan, pelindungan merupakan upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan secara hukum, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Dan, pengembangan merupakan upaya menghidupkan ekosistem kebudayaan daerah dan memperkaya serta menyebarluaskan kebudayaan.

“Sementara itu, pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan objek pemajuan kebudayaan daerah guna menguatkan ideologi, sosial, budaya, pertahanan hingga keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional,” pungkasnya. (Jag/Adv/DPRDKaltim)