Samarinda, Sketsa.id – Menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H, Koalisi Pers Kalimantan Timur (Kaltim) yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, mengingatkan perusahaan media di wilayah ini untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja media.
Pembayaran harus dilakukan tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku. Kewajiban ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
Ketua AJI Samarinda, Yudha Almerio, menyoroti pentingnya hak THR bagi pekerja media, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
“THR adalah hak dasar yang menunjang kesejahteraan pekerja media, apalagi di masa sulit seperti sekarang. Perusahaan media harus membayar THR sesuai ketentuan, tanpa potongan atau penundaan,” tegasnya.
Untuk mendukung pekerja media yang menghadapi kendala terkait THR, Koalisi Pers Kaltim membuka posko pengaduan. Posko ini siap menampung laporan soal keterlambatan, pemotongan, hingga pengabaian pembayaran THR oleh perusahaan media.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa dirinya mengetahui dalam beberapa tahun belakangan, masih ada perusahaan media yang tidak membayar THR secara penuh.
Olah karena itu, AJI Samarinda siap menerima aduan dan mendampingi pekerja media memperjuangkan hak mereka.
Bagi pekerja media yang membutuhkan bantuan, posko pengaduan bisa diakses melalui:
– Email: advokasi.ajisamarinda@gmail.com
– Hotline: 085190300471 (AJI Samarinda) atau 081545546765 (LBH Samarinda)
– Kantor PWI Kaltim: Jalan Biola No. 8, Samarinda
– Kantor LBH Samarinda: Jalan Ratindo Raya No. A8, Samarinda
Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, juga menyatakan dukungannya terhadap langkah ini. Ia juga meminta perusahaan media mematuhi aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa bayar THR itu bukan cuma soal kewajiban hukum, tapi juga bentuk apresiasi atas kerja keras pekerja media yang terus berkontribusi meski dihadapkan pada berbagai tantangan.
Senada dengan itu, Ketua IJTI Kaltim, Fuji Mustofan, menegaskan komitmennya untuk ikut mengawal dan mendampingi pekerja media yang haknya dilanggar.
“Kami akan bersinergi dengan AJI dan PWI demi memastikan hak jurnalis serta pekerja media terpenuhi,” katanya.
Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, mengingatkan bahwa keterlambatan atau pengabaian pembayaran THR adalah pelanggaran hukum yang bisa berujung pada sanksi administratif.
“Kami imbau perusahaan media di Kaltim segera siapkan pencairan THR sesuai aturan. Kami akan pantau terus dan siap ambil langkah advokasi kalau ada pelanggaran,” tuturnya.
Fathul juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur untuk proaktif mengawasi pembayaran THR di sektor media. (*)