Komisi I DPRD Kaltim Bakal Panggil Perusahaan dan Cek Lapangan Terkait Aduan Warga Kukar Soal HGU PT Budi Duta Agromakmur

Samarinda, Sketsa.id – Belum lama ini, sejumlah masyarakat dari Kukar mengadu ke Komisi I DPRD Kalrim terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur yang lahannya diduga tak dikelola secara baik. Oleh sebab itu, masyarakat merasa dirugikan.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, masyarakat sangat kecewa atas dugaan tersebut. Pun meminta agar HGU dari perusahaan bisa dicabut segera.

“Masyarakat meminta untuk mencabut HGU Budi Duta yang meliputi kurang lebih 280 hektar tanah,” jelas Demmu.

Berdasarkan keterangan yang pihaknya dapatkan, lahan yang dimaksud itu sudah bisa disebut sebagai lahan terlantar. Seharusnya, pemerintah telah mengeluarkan izin agar lahan itu bisa dikelola langsung oleh masyarakat.

Nantinya, ujar Demmu, pihaknya juga bakal memanggil manajemen perusahaan untum memberi keterangan lebih lanjut mengenai apa yang terjadi. Terutama ke masyarakat di Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong.

“Beberapa hal yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang. Ini diduga melanggar izin HGU mereka,” ujarnya.

Di satu sisi, masyarakat merasa tak dihargai perusahaan lantaran yang menguasai HGU bukan masyarakat. Dari masyarakat, Demmu mendapat informasi bahwa mereka sudah bermukim di wilayah itu jauh sebelum ada izin perusahaan pada 1981.

“Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” tegas Demmu.

Rencananya, mulai 20-27 Oktober 2023 nanti, pihaknya akan turun ke lapangan untuk melihat langsung situasi lahan dan masyarakat yang hidup di sana. Seandainya masih ada masyarakat yang tak punya sertifikat tanah, pemerintah mesti membantu secara gratis.

Demmu mengatakan, masyarakat yang sudah tinggal di sana sejak lama berhak atas tanah itu. Menurutnya, hal itu bisa jadi pertimbangan.

Walaupun perubahan status tanah dari HGU jadi SHM tak lagi dipungut biaya, dia tetap menyayangkan program Kementerian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU.

“Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat itu ditindis atau berlapis oleh HGU. Ini sangat tidak adil,” pungkasnya. (Adv/Pa/DPRD Kaltim)