Komisi II DPRD Kaltim Respons Positif Penarikan Retribusi Perusahaan Pemegang IUPK ke Pemerintah Daerah

Anggota Komisi II DPRD Kaltim,Ismail (Dok DPRD KALTIM)

Samarinda, Sketsa.id – Penarikan retribusi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebanyak 10 persen dari keuntungan bersih ke pemerintah daerah dinilai sangat bagus. Kebijakan itu juta mendapat respons positif dari Komisi II DPRD Kaltim.

Dalam hal ini, anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail berharap, apa yang diberikan para perusahaan pemegang IUPK bisa dimanfaatkan oleh pemerintah secara maksimal.

“Itu menjadi kebijakan yang bagus. Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” ujar Ismail.

Ismail mengatakan, kebijakan pemungutan retribusi sebesar 10 persen itu sudah dilaksanakan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC). KPC memang diketahui sebagai salah satu perusahaan yang memegang IUPK.

Ismail berharap, perusahaan tambang lainnya juga bisa mencontoh KPC. Dalam hal ini, KPC sudah jadi teladan untuk perusahaan lainnya di Kaltim mengenai penerapan retribusi IUPK.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” sambungnya.

Sebenarnya banyak perusahaan tambang di Benua Etam yang juga memberi kontribusinya ke pemberdayaan masyarakat. Khususnya untuk masyarakat di sekitar lokasi kerja.

Walau begitu, dia menegaskan bahwa kontribusi perusahaan tambang juga harus lebih detail. Terutama jika perusahaan mengalami peningkatan produksi dan penghasilan.

Pihaknya berkomitmen akan selalu mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim demi memaksimalkan penerimana daerah dari IUPK. Menurutnya, ini sudah jadi awal yang baik.

“Sudah ada awal yang baik. Tapi, kami mau optimalisasi pendapatan daerah yang lebih baik lagi,” tutup Ismail. (ADV/Pa/DPRD KALTIM)