Komisi IV Apresiasi Pemprov yang Naikan UMP Kaltim

Samarinda, Sketsa.id – Otoritas setempat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 4,98 persen. Mulai Januari 2024, UMP Kaltim senilai Rp 3.360.858.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi mengapresiasi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Timur sebesar 4,98 persen yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Apalagi Kaltim akan menjadi ibu kota Nusantara, tentu akan berdampak pula pada inflasi di Kaltim dan kebutuhan hidup pasti akan meningkat. Sebab, baiknya UMP dapat mendorong daya beli pekerja di Kalimantan Timur,” ujar Reza di Samarinda, Selasa.

Menurutnya, kenaikan UMP ini akan berdampak pada beberapa aspek, baik positif maupun kurang positif, namun semangat pemerintah untuk menyejahterakan buruh di Kaltim patut diacungi jempol.

Ia menjelaskan, dengan upah lebih tinggi, pekerja akan memiliki lebih banyak uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan lainnya. Hal ini dapat meningkatkan permintaan dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim.

“Kenaikan UMP pasti juga berdampak pada profitabilitas perusahaan,” ucap Reza.
Memang jika perusahaan membayar upah lebih tinggi ke karyawan, ucapnya, maka itu akan menambah beban mereka. Namun perusahaan tentu akan menyesuaikan biaya operasional serta harga produk/jasa untuk mengkompensasi kenaikan upah.

“Namun dengan naiknya UMP juga akan meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan juga bisa meningkat,” harap Reza.(ADV/PA/ DPRD Kaltim)