KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Rita Widyasari

Jakarta, Sketsa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025) malam. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Benar, ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah saudara JS (Japto Soerjosoemarno),” ujar Tessa, Rabu (5/2/2025).

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita 11 unit mobil, sejumlah uang, dokumen, dan barang bukti elektronik. Namun, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai keterkaitan Japto dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah mantan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali, terkait kasus yang sama.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, tas, hingga jam tangan.

Rita Widyasari sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara pada 2018 atas kasus gratifikasi sebesar Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi dari perusahaan tambang berupa uang sebesar USD 3,3 hingga 5 per metrik ton batu bara. KPK terus mendalami aliran dana tersebut dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat.

KPK menegaskan akan terus melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini guna memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. (*)