Laila Fatihah Soroti Ketidaksinkronan Pemungutan Pajak dan Retribusi Reklame

Laila Fatihah Soroti Ketidaksinkronan Pemungutan Pajak dan Retribusi Reklame.
Laila Fatihah Soroti Ketidaksinkronan Pemungutan Pajak dan Retribusi Reklame.

Samarinda, Sketsa.id – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah, menyebutkan ada ketidaksinkronan dalam koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pemungutan pajak dan retribusi reklame. Hal ini tak terlepas dari gencarnya penertiban alat peraga kampanye (Algaka) oleh Pemkot Samarinda.

Laila Fatihah mengatakan, penertiban Algaka harus diimbangi dengan penertiban reklame yang tidak memiliki izin resmi. Ia mengkritik aturan yang dianggap kurang memerhatikan retribusi reklame yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

“Padahal seharusnya perhatian juga diberikan pada reklame yang tidak memiliki izin resmi,” ungkapnya, Selasa (31/10/2023).

Dari data yang diperolehnya, dari ribuan reklame, hanya 20 yang memiliki izin resmi. Ia menegaskan, reklame yang tidak memiliki izin, juga harus ditertibkan oleh pemerintah, tanpa harus menunggu tindakan dari pemiliknya.

“Karena ada perubahan dalam regulasi. Sehingga perlu memastikan pemasangan Algaka dan reklame di kota ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Laila.

Laila Fatihah menyampaikan hal ini dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah OPD, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang telah mengatur pajak yang berkaitan dengan Algaka dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 39 tahun 2023.

Ia berharap, koordinasi antar OPD dapat ditingkatkan agar penertiban tidak hanya berfokus pada pemungutan pajak saja, tetapi juga mengatasi reklame yang tidak memiliki izin.

(adv)