Kutai Timur,Sketsa.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, Sayid Anjas membacakan laporan hasil kerjanya. Setelah melalui proses pembahasan, menghasilkan penyempurnaan Raperda tersebut menjadi Perda.
Pembacaan laporan hasil kerja Pansus tertuang pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (27/7/2023), dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, dan 28 anggota DPRD Kutim serta sejumlah Forkopimda dan OPD.
Sayid Anjas mengatakan berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang keuangan negara pada pasal 321 ayat 1, gubernur/ Bupati menyampaikan Raperda tentang ketentuan pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dalam penyampaian ini, kami menyampaikan selama kepada pemerintah daerah Kutim atas capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, atas laporan keuangan Kutim tahun anggaran 2022,” papar Sayid Anjas.
Sayid Anjas juga menyampaikan bahwa dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, tim pansus mohon ijin menyampaikan laporan kerja pansus pembahasan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.
“Kegiatan rapat pansus telah diatur dan ditetapkan dalam Jadwal Kegiatan Badan Musyawarah Bulan Juni dan Juli 2023. Pansus melakukan rapat dengan Inspektorat sebagai penanggungjawab temuan LHP dan pansus juga mengundang OPD-OPD yang mendapat temuan BPK RI,” jelas Sayid Anjas.
Dirinya juga mengungkapkan Pansus telah melakukan pembahasan yang di fokuskan menjadi 2 (dua) bagian yakni, Laporan Realisasi APBD tahun 2022 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 18.a/LHP/XIX/SMD/5/2023 dan Nomor 18.b/LHP/XIX/SMD/5/2023.
“Realisasi pendapatan daerah tahun 2022, anggarannya sebesar Rp 4.461.066.217.447 triliun, terealisasi Rp 5.124.474.001.353 triliun dan ada kenaikan sebesar Rp 663,407,783.906 miliar atau 115%. Realisasi Pendapatan Daerah mengalami kenaikan signifikan, kontribusi terbesar bersumber dari Pendapatan Dana Bagi Hasil Bukan Pajak Sumber Daya Alam sebesar Rp 4.344.020.121,” ungkapnya.
Lanjut Sayid Anjas, Realisasi Belanja Daerah tahun 2022, anggaran sebesar Rp 4.945.231.446.297 triliun, realisasi Rp 4.047.272.765.263 triliun. Belanja daerah tercapai sebesar 82 persen dan belanja daerah tidak terserap sebesar Rp 877.714.139.034 miliar.
“Realisasi pembiayaan tahun 2022, sebesar Rp 539.665.228.850 miliar, realisasinya Rp 540.865.228.850 miliar, sehingga total terealisasi Rp 501.865.228.850 miliar. Berdasarkan hasil laporan APBD 2022, di peroleh Sisa Lebih Pengunaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 1.579.066.464.940 triliun,” bebernya.
Selain itu, Sayid Anjas mengaku Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kutim Tahun Anggaran 2022 telah di susun sesuai dengan Standard Akuntansi Pemerintah (SAP) dan telah di audit BPK RI.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2022 terdiri dari, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan,” tandasnya.(Adv/Sekwan DPRD Kutim/San).