Kutai Kartanegara, Sketsa,id – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun menyatakan akan membantu masyarakat, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara hingga tuntas.
Salah seorang warga Loa Ipug, Idris mengungkapkan persoalan yang dihadapi warga yakni sengketa lahan yang menjerat 9 RT di Loa Ipuh. Persoalan ini kata Idris sudah sejak tahun 1990an.
Warga telah menempuh berbagai upaya, salah satunya mediasi dengan kecamatan maupun kelurahan setempat. Kendati itu tak juga menuai penyelesaian.
“Secara legalitas warga memiliki surat lengkap,” ujar Idris.
Hal tersebut ia sampaikan pada agenda silaturahmi Paguyuban Warga Jember di Tenggarong bersama Muhammad Samsun bertajuk ‘Ngopi Bareng Cak Samsun’ Kamis (23/2/2023).
Karena permasalan tersebut masyarakat menjadi tidak bisa meningkatkan status tanahnya ke PPAT ataupun ke sertifikat. Tidak menutup kemungkinan lahan yang selama ini dijaga dan ditempati masyarakat akan digusur.
“Dasar dari pihak Kesultanan sebelumnya tidak diketahui pasti namun mereka mengaku memiliki nomor induk kependudukan Kesultanan sehingga itulah yang menjadi tameng nya,” sebut Idris.
“Padahal dari keturunan dulu telah menjual tanah dan di beli masyarakat dengan legalitas pasti,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Idris menjelaskan hal ini usai melakukan silaturahmi bersama wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara Muhammad Samsun, sehingga diharapkan dapat menjadi langkah selanjutnya untuk mendapatkan keadilan.
“Sekitar 1.000 jiwa yang tinggal di lahan sengketa itu. Harapan kami pak Samsun bisa membantu terkait permasalahan sengketa lahan oleh masyarakat sampai berhasil,” katanya.
Merespon ini, Muhammad Samsun menegaskan pihaknya akan advokasi. Karena yang jelas masyarakat mempunyai hak atas tanah air Indonesia sesuai dengan reformasi agraria yaitu tanah untuk rakyat.
Presiden, lanjut Samsun, juga telah membatasi hak kepemilikan tanah supaya tidak dikuasai sekelompok atau segelintir orang.
“Saya yakin sejalan dengan visi misi Presiden dan visi misi PDI Perjuangan tentu ini akan kita upayakan untuk mediasi,” tegasnya.
“Meski memang pihak ketiga itu sudah memenangkan sengketa di Pengadilan, dan karena keputusan ingkrah itu di MA tanpa mengurangi esensi hukum yang ada kita coba untuk merembukkan. Tidak ada masalah yang tidak bisa di selesaikan,” pungkasnya.
(Adv/DPRD Kaltim/Jgl)