Muhammad Samsun Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Pelru Penyesuaian

Muhammad Samsun hadiri RDP Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah
Muhammad Samsun hadiri RDP Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah

Samarinda, Sketsa.id – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah jajaran perangkat daerah provinsi Kaltim.

Pansus mengundang BPKAD, Bapenda, Balitbanda, dan Biro Hukum provinsi Kaltim di Ballkpapan, pada Senin (27/3/2023). Dalam rangka membahas Perda nomor 13 Tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan sudah tidak relevan, pasalnya perda tersebut mengalami perubahan. Sehingga perlu dilakukan revisi.

“Kita menyesuaikan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” terang Muhammad Samsun kepada awak media.

Kemudian, dilakukannya perubahan itu selain daripada menyesuaikan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, ini tentunya agar pengelolaan keuangan daerah terlebih di Kaltim bisa berjalan efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab serta berkeadilan.

Disebutkan Samsun, perencanaan anggaran biasanya perlu dimulai dari Sistem Perencanaan Pemerintah Daerah (SIPD), dan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD). Itu flexibilitasnya memang tinggi dan sering berubah, makanya harus terus di sesuaikan.

Lalu, pelaksanaanya sebisa mungkin dilakukan secara cashless (tanpa uang tunai), artinya tidak ada lagi transaksi tunai antara pemerintah di setiap keuangan daerah.

Ditegaskan Samsun, Perda yang dibahas ini merupakan turunan langsung dari peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020.

“Permendagri turunannya ke daerah namanya Perda, harus ada peraturan daerahnya. Perda itu ada turunannya lagi lebih teknis dan detail yakni di Pergub. Dari isi Pergub tersebutlah harusnya tidak bertentangan dengan Perda,” jelasnya.

(Adv/DPRD Kaltim/Jgl)