Samarinda, Sketsa.id – Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menjelaskan terkait status aset Pemprov Kaltim di Komplek Mal Lembuswana memiliki perjanjian build operate transfer (BOT) dengan pihak ketiga.
Diketahui perjanjian BOT itu akan berakhir pada tahun 2026 mendatang.
Disinggung soal pengelolaan aset setelah masa perjanjian BOT berakhir, Nidya Listiyono sebut harus dikembalikan ke Pemprov Kaltim terlebih dahulu.
Nanti setelah pengembalian ke Pemprov Kaltim baru akan diputuskan apakah diperpanjang atau tidak.
“Apakah kemudian diperpanjang atau tidak diperpanjang tetapi sistemnya itu harus dikembalikan dulu ke Pemprov,” kata Nidya Listiyono.
Apakah nanti aset tersebut disewakan atau justru akan dikelola perusahaan daerah (Perusda) Tiyo mengatakan tentu harus dilakukan kajian terlebih dahulu.
“Hari ini kalau kita bicara soal kerja samanya tentu kita akan lihat, kita akan review lah. Nanti disewakan atau dikelola Perusda, tentu pasti akan dilakukan kajian-kajian terlebih dahulu,” ujarnya.
Legislatif Karang Paci dari Fraksi Golkar itu juga mengatakan, dalam pengelolaan aset Pemprov di Komplek Mal Lembuswana tentu ada rencana bisnis yang harus dikaji lebih lanjut.
“Kita akan lihat apa benefitnya, apa manfaatnya bagi daerah, PAD nya berapa, tentu ada rencana bisnis yang harus dikaji,” pungkasnya. (Adv/Pa/DPRD Kaltim)