Samarinda, Sketsa.id – Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan, Ketua Pansus Sebut ada Beberapa Poin Penambahan Baru Samarinda – Finalisasi draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat Paripurna ke-38 di gedung utama DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (16/10/2023) pekan lalu.
Pengesahan itu pun dilakukan langsung oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik bersama unsur pimpinan DPRD Kaltim. Ia menyebutkan bahwa di dalam rancangan perda yang baru disahkan, terdaftar 7 jenis pajak daerah dari yang sebelumnya 5.
Ada 2 penambahan jenis pajak daerah yang baru. Yakni Pajak Alat Berat (PAB) dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Penambahan dua jenis pajak baru itu pun telah dikonfirmasi oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono belum lama ini.
Kata politikus partai Golkar itu, selama ini pansus selalu berupaya untuk menyempurnakan beberapa hal terkait pajak daerah dan retribusi yang ada di Kaltim. Misalnya, pendapatan asli dari alat berat. Aturan terkait alat berat yang juga disusun kembali.
“Kami tambahkan tim terpadu dalam rangka proses inventarisir alat berat. Lalu ada juga berhubungan dengan pajak bahan bakar alat berat. Alat berat kan tidak masuk di bagian kendaraan bermotor,” ujarnya.
Tak hanya itu, Sapto juga menyoroti soal nomor polisi kendaraan yang berasal dari luar Kaltim. Namun demikian Sapto menyebut, solusi untuk masalah ini perlu dibahas lebih lanjut.
Nantinya, pihak kepolisian dan OPD terkait akan dilibatkan untuk membangun sistem. Sekaligus untuk memudahkan proses balik nama juga bisa dilakukan.
“Selama ini ketika ada plat di luar kaltim, BBM kita habis. Yang menghabiskan kuotanya bukan orang Kaltim, kuotanya ya. Lalu kita tidak menerima pajak kendaraan bermotornya. Sebab pajaknya di daerah asal dan merusak areal sini,” tegasnya.
Penyusunan raperda ini diakui Sapto memang agak memakan waktu. Sebab ada 5 perda yang digabung menjadi satu kesatuan.
“Sebab ini menyangkut semua pemangku kepentingan, tidak 1 tempat aja. Ini harus benar-benar diatur,” tutupnya.
(Adv/pa/DPRD Kaltim)