Samarinda, Sketsa.id – Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan hasil sidang terkait dengan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Nantinya, sistem Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proposional terbuka.
Dalam sidang terbuka yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat pada Kamis (15/6/2023) lalu, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan yang tidak beralasan menurut hukum, menjadi salah satu kesimpulan dasar penolakan hakim MK.
Sebelumnya, gugatan terkait sistem pemilu dengan nomor perkara 114/PU-XX/2022, didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022 lalu. Mereka menginginkan MK dapat mengembalikan ke sistem Pemilu proposional tertutup.
Persidangan sendiri telah berproses secara maraton hingga 16 kali sidang. Kemudian, di luar sidang, ada 8 fraksi DPR menolak MK mengembalikan Pemilu ke sistem proposional tertutup.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ananda Emira Moeis merespon katanya, sebagai warga negara tentu pihaknya harus menghormati apapun keputusannya.
Kemudian, selaku sekretaris DPD PDIP Kaltim juga, jelas menerima keputusannya, baik terbuka ataupun tertutup karena apapun itu pihaknya tetap harus siap turun ke masyarakat untuk terus menjalin ikatan emosional dimana apa yang menjadi keluhan masyarakat didengarkan dan dicarikan solusinya.
“Jadi kami dari PDIP siap untuk menghadapi Pileg dan Pilpres 2024,” kata Ananda.
Ananda menuturkan jika terkait dengan MK itu titik beratnya tentunya juga untuk meminimalisir terjadinya money politik.
Di sisi lain, Ananda menyadari bahwa sebagai wakil rakyat pihaknya harus membantu pemerintah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat sehingga itu juga menjadi salah satu alasan harus sering turun ke masyarakat.
“Kalau sekarang pendidikan politik di samarinda itu tentu harus gotong royong, pemerintah, parpol, maupun warga yang sudah paham agar saling memberikan pemahaman baik ke warga yang mempunyai hak pilih dan pemula sejak dini,” kata Ananda.
Karena, jika warga paham arti pencoblosan 5 tahun sekali untuk pembangunan ke depan pastinya politik transaksional tidak akan besar.
Menyinggung arahan khusus DPP PDIP setelah keputusan MK, Ananda mengaku memang tidak ada, karena bagaimanapun sistemnya, Partai PDIP tetap siap melaksanakannya.(Lutvi/Sketsa.id).