Kutai Timur, Sketsa.id – Penerapan sistem merit dalam pembinaan kepegawaian di lingkup pemerintahan yang baik, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berhasil menyabet Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tahun 2023. Penghargaan ini diserahkan langsung Kepala Komite ASN (KASN) Agus Pramusinto dan diterima langsung Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman di Kraton Grand Ballroom Marriott Hotel, Yogyakarta, Kamis (7/12/2023).
Saat menerima penghargaan nasional kali ini, Bupati didampingi Seskab Rizali Hadi, Kepala BKPSDM Misliansyah, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi BKPSDM Kutim Mirza Wahyudi serta Kabag Prokopim Setkab Basuki Isnawan. Pada penilaian kali ini, Pemkab Kutim melalui Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sanggup mengumpulkan nilai 263 dan dikategorikan “baik”.
Anugerah kali ini didapat Pemkab Kutim karena kinerja yang telah memenuhi 8 aspek penyempurnaan sistem merit. Yaitu aspek perencanaan kebutuhan, aspek pengadaan, aspek pengembangan karir. Berikutnya aspek promosi dan mutasi, aspek manajemen kinerja, aspek penggajian, penghargaan dan disiplin, aspek perlindungan dan pelayanan dan aspek sistem informasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil serta wajar dengan tanpa diskriminasi.
Ketua KASN Agus Pramusinto saat acara menyampaikan, KASN menggelar Anugerah Meritokrasi kali ini merupakan yang keempat. Pada gelaran yang berlangsung di “Kota Gudeg” ini KASN memberikan penghargaan kepada 34 instansi pemerintah pada kategori sistem merit “Sangat Baik” dan 96 instansi pemerintah yang masuk kategori “Baik”. Di samping itu juga terdapat 13 instansi pemerintah yang mendapatkan apresiasi setelah berhasil menerapkan manajemen talenta dalam pengisian kursi jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Menurut Agus, pelaksanaan Anugerah Meritokrasi merupakan wujud keteguhan KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi. Disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain.” ungkap Agus sebelum membuka acara.
Meskipun demikian, pihaknya akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi,” tambahnya.
Agus menambahkan, perubahan lingkungan politik saat ini, seperti Pemilu serentak dan pergantian pemerintahan, juga akan memengaruhi penerapan sistem merit. Khususnya terkait dengan aspek netralitas, kode etik, dan kode perilaku ASN. Para ASN perlu waspada terhadap risiko peningkatan pelanggaran netralitas ASN selama tahun politik dan mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat.
(adv/pa/ Kutai Timur).