Penghapusan Pajak Progresif Diharapkan Dorong Minat Warga Bayar Pajak

Samarinda, Sketsa.id – Kebijakan penghapusan pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dapat mendorong ketaataan wajib pajak. Demikian yang disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono.

“Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II ini kemungkinan bisa berdampak positif bagi masyarakat, karena mereka tidak perlu lagi membayar biaya tambahan jika memiliki lebih dari satu kendaraan serta memudahkan balik nama,” kata Nidya Listiyono.

Ia menjelaskan, pajak progresif kendaraan dan BBNKB II sebelumnya seringkali dianggap sebagai beban bagi pemilik kendaraan, karena tarif pajaknya semakin besar seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
“Kalau dulu, mereka harus membayar BBNKB II sebesar 12,5 persen dari nilai jual kendaraan, ditambah pajak progresif yang bisa mencapai dua persen. Ini tentu sangat menghemat biaya dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak,” tuturnya.

Nidya menambahkan, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II juga bertujuan untuk melakukan validasi data kendaraan bermotor di Kaltim, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Ia berharap, pemerintah daerah dapat terus memberikan program-program insentif dan diskon bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Dengan begitu dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, juga dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan.

“Kami juga minta kepada masyarakat untuk memanfaatkan program-program yang ditawarkan oleh pemerintah daerah, seperti biaya balik nama gratis, program diskon, dan program hadiah,” imbaunya. (adv/pa/Dprd Kaltim)