Kutai Timur, Sketsa.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), saat ini tengah fokus menuntaskan empat Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap penting.
Hal tersebut disampaikan, Ketua DPRD Kutim, Joni, saat ditemui awak media usai Sosialisasi Perda tentang Peraturan Perlindungan Anak (PPA), di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023).
Joni mengungkapkan ada empat perda yang dibuat, dua diantaranya masuk inisiatif DPRD Kutim, dua lainnya dibuat pihak pemerintah. Dua Perda yang dimaksud, yang termasuk paling genting terkait Perda HIV/AIDS dan Perda Kesetaraan Gender.
“Kami nilai masalah HIV/AIDS dan kesetaraan gender ini benar-benar harus kita tangani, karena berhubungan juga dengan masyarakat di dua Perda ini,” ucap Joni.
Dirinya menjelaskan masalah HIV/AIDS dan kesetaraan gender yang di hadapi sudah sangat genting, sehingga Perda tersebut harus dibuat.
“Kita merasa hal tersebut dampaknya sudah sangat luar biasa, makanya kita membuat Perda ini. Kalau masalahnya tidak genting, kita tidak akan membuat Perda ini,” jelasnya.
Ia juga berharap dengan adanya perda tersebut, akan menjadi landasan hukum untuk antisipasi penularan HIV/AIDS dan terwujudnya kesetaraan gender dalam masyarakat.
“Semoga dengan adanya perda itu, antisipasi penyakit HIV/AIDS di Kutim bisa cepat dicegah. Perda Kesetaraan gender ini, masyarakat bisa lebih tahu pemenuhan hak dan kewajiban, antara laki-laki dan perempuan setara atau sederajat,” (adv/Kutai Timur)