Persoalan sengketa lahan, Camat teluk pandan sayangkan pimpinan perusahaan tidak hadiri rapat

Kutai Timur, Sketsa.id -Terkait dengan persoalan sengketa lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri yang telah berlangsung sejak 2005 lalu, belum ada titik temu sampai hari ini.

Hal ini ditanggapi Camat Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Anwar saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Selasa (13/06/2023).

Anwar sangat menyayangkan pihak pimpinan dari PT Indominco Mandiri yang tidak bisa hadir dalam RDP tersebut dan hanya diwakili dari Perwakilan dari pihak perusahaan.

“Pada hari ini kami sangat sayangkan, tidak ikut pimpinan perusahaan PT Indominco Mandiri yang bisa mengambil keputusan terkait persoalan lahan warga ini, yang sudah hampir 20 tahun lamanya belum selesai,” ucap Camat Anwar.

Anwar mengungkapkan sebelumnya pernah di lakukan mediasi antara pihak kelompok tani dengan perusahaan terkait sengketa lahan tersebut dan pertemuan itu sudah mulai mengerucut pada kesempatan antara pihak perusahaan dengan kelompok tani karya mandiri.

“Waktu itu yang menangani langsung Camat sebelumnya pak Amir dan memang pernah kita mediasi. Pada saat itu kelompok tani menyampaikan sekian ganti ruginya, kemudian dari pihak perusahaan waktu itu tidak menolak, tetapi mempertimbangkan yang disampaikan oleh kelompok tani,” ungkapnya.

Dirinya juga mengaku tidak mengetahui kronologis secara pasti awal persoalan lahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan pihak perusahaan PT Indominco.

“Harapan saya dalam pertemuan ini, kelompok tani kita tidak di rugikan dan pihak perusahaan juga tidak di rugikan. Terkait rencana perusahaan yang akan membawa persoalan ke meja hijaukan perlu dipikir dulu oleh pihak perusahaan, karena kasihan masyarakat kita,” pungkasnya.(Lutvi/DPRD Kutim/Sketsa.id)