Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Sekali Besar Di Samarinda

Samarinda, SKETSA.ID – Kota Tepian Samarinda, ternyata masih menjadi pasar besar peredaran gelap narkoba. Kendati pemberantasan telah digalakkan, namun peredaran narkoba di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur ini, seperti tak ada habisnya. Selalu muncul pelaku baru dengan motif yang berbeda-beda.

Bahkan narkoba yang hendak diedarkan namun berhasil digagalkan oleh aparat, semakin besar jumlahnya. Seperti yang diungkap oleh jajaran Polresta Samarinda baru-baru ini. Berhasil menangkap pelaku jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah banyak.

Pengungkapan kasus narkoba kali ini, sekaligus menjadi catatan sejarah terbaru bagi Polresta Samarinda. Pasalnya jumlah narkoba yang mereka gagalkan beredar itu sebanyak 25 kilogram sabu dan 37 ribu butir pil ekstasi.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman bersama Dir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo, membeberkan hasil tangkapan kasus narkoba jumlah besar tersebut ke awak media pada Jumat (10/9/2021) siang.

Disampaikan, bahwa pengungkapan ini pertama kali dilakukan jajarannya, setelah lebih dahulu mengamankan pria berinisial AL dibilangan Pulau Sebatik, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, pada Sabtu (4/9/2021) lalu.

Saat itu, AL diamankan petugas dengan barang bukti dua poket sabu dengan berat 2,51 gram, satu unit ponsel dan uang tunai Rp500 ribu. Dari AL, pengungkapan ini kemudian berlanjut kepada pelaku lainnya berinisial HR dan MA.

Keduanya berhasil diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Ulu. Dari tangan kedua pelaku, petugas berseragam sipil mendapati barang bukti 13 poket sabu seberat 17,12 gram, uang tunai Rp4 juta 50 ribu dan tiga unit ponsel.

“Kemudian pengembangan berlanjut sampai di kawasan Sempaja (Kecamatan Samarinda Utara) dan berlanjut sampai ke Banjarmasin (Provinsi Kalimantan Selatan),” kata Kapolresta Samarinda Kombespol Arif Budiman.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke kawasan Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Disana polisi kembali mengamankan dua pelaku lagi.

Dari pelaku berinisial FA dan DO dengan barang bukti 8,129,13 butir ekstasi, tiga poket sabu seberat 196,13 gram dan 10 unit ponsel. Total sudah lima pelaku yang lebih dulu diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Namun tak berhenti sampai disitu, Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali melanjutkan perburuan. Sebab dalam radar kepolisian, terdapat pelaku lainnya, yakni seorang pria berinisial FS.

Dari informasi yang didapatkan, ternyata yang bersangkutan berada di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan pengejaran dengan cara menyamar.

Singkatnya, pelaku berinisial FS INI berhasil diamankan di Hotel Rodhita, Kecamatan Banjar Tengah, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti fantastis. Yakni 24 bungkus sabu seberat 24.873 gram alias 24 kilogram lebih dan 21.544 butir pil ekstasi.

“Di sini terdapat beberapa barang bukti yang kami amankan. Jumlahnya cukup besar, baik sabu maupun ineks. Sudah dikembangkan dari sebelumnya dan anggota melakukan penyamaran yang tidak diketahui oleh tersangka, hingga berhasil kami diamankan,” tambah polisi berpangkat melati tiga ini.

Tak hanya puluhan kilogram kristal putih dan puluhan ribu butir ekstasi yang diamankan polisi, pasalnya barang yang digunakan para pelaku untuk menyimpan narkotika ini juga turut disita. Seperti tiga timbangan digital, satu tas ransel carrier 60 liter, dua kotak plastik, satu kaleng box, puluhan plastik klip dan mesin pres plastik.

“Asal barang masih ditelusuri, awal mulanya (diduga) dari Surabaya (Jawa Timur). Tapi kami masih menelusuri lebih dalam lagi apakah ada kaitannya dengan daerah lain,” jelasnya.

Meski masih mendalami asal usul barang haram tersebut, namun Arif menegaskan jika tujuan para pelaku sejatinya akan melakukan peredaran di Kota Tepian.

“Rencana akan diedarkan di Samarinda. Modusnya ingin menjual barang ini karena faktor ekonomi, dan memang sudah berkali-kali mereka lakukan. Perannya masing-masing adalah penjual. Masuknya ke Samarinda melalui jalur darat,” tambahnya.

Hasil pengungkapan ini diketahui adalah rekor terbaru bagi Korps Bhayangkara Kota Tepian dalam melakukan pengungkapan. Puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi ini dinilai memiliki harga fantastis hingga puluhan miliar rupiah.

“Kalau sabu-sabu satu kilo Rp1,2 M (miliar) dikali 25, tentu nominalnya sangat besar. Belum lagi ekstasinya, satu butir yang kualitas bagus saja bisa mencapai Rp500 ribu,” ucapnya. (AAA)