Punya Kawasan Potensial, Komisi II DPRD Kaltim Sebut Pemprov Harus Cermat Memastikan Calon Investor yang Masuk

Anggota Komisi II DPRD KALTIM, Sapto Setyo Pramono (istimewah)

Samarinda, Sketsa .id – Pemprov Kaltim terus menawarkan beberapa kawasan industri dan ekonomi ke calon investor. Namun, Komisi II DPRD Kaltim ingin mengetahui bagaimana cara pemprov untuk mendapatkan investor.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono mengatakan, memang ada beberapa kawasan yang sengaja disiapkan Pemprov Kaltim untuk ladang investasi. Di antaranya, Kawasan Industri Buluminung (KIB) di Penajam Paser Utara (PPU), Kawasan Industri Kariangau (KIK) di Balikpapan, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy di Kutai Timur (Kutim).

Sebagai informasi, kawasan-kawasan itu telah dipresentasikan Pemprov Kaltim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim di Mahakam Investment Forum (MIF) yang terlaksana pada akhir Agustus silam.

Sapto mengatakan, selain menyiapkan kawasan-kawasan industri dan ekonomi, Pemprov Kaltim juga perlu mencari cara yang tepat untuk menarik perhatian investor. Termasuk memaparkan apa yang bisa dijanjikan pemprov ke investor jika menanamkan modalnya.

“Kawasan-kawasan itu kan sudah dicanangkan. Tinggal bagaimana kita menggaet. Mereka (investor) mau masuk ke kita, kita kasih apa, fasilitasnya bagaimana?” beber dia.

Di satu sisi, Sapto juga menegaskan agar Kaltim tak boleh lagi kecolongan. Maksudnya, ketika ada investor yang mau berinvestasi di Kaltim, sudah pasti yang bersangkutan akan mempertimbangkan sejumlah hal. Misalnya soal tenaga kerja hingga alat-alat yang bakal dipakai.

“Ini korelasinya dengan pajak juga. Misalnya ada pihak yang mau berinvestasi di Kaltim. Ya kendaraan dan alat berat yang dipakai harus berplat KT, harus dari Kaltim,” tambahnya.

Dia mengatakan, Pemprov Kaltim mesti cermat dan detail untuk menangani investasi di Kaltim. Sekaligus memastikan calon investor benar-benar ingin berinvestasi atau sekadar tertarik.

“Makanya dengan kemudahan apa, kompensasi apa, diskon apa yang diberikan. Anggap aja dia selalu berinvestasi 1-2 tahun, dikasih kompensasi. Tahun ketiga baru dikasih pajaknya. Kan ada saja, bisa saja. Tinggal bagaimana kita ini,” pungkasnya. (ADV/Pa/DPRD Kaltim)