Putusan MK Terbaru Sebut Kampanye Boleh Terlaksana di Lingkungan Pendidikan, Komisi IV DPRD Kaltim: Harus Ada Aturan Teknis yang Jelas

Anggota Komisi IV DPRD KALTIM, Rusman Yaqub (Dok DPRD Kaltim)

Samarinda, Sketsa.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 memperbolehkan kegiatan kampanye di lingkungan pendidikan. Namun Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub meminta agar ada peraturan teknis yang lebih jelas dan tegas mengenai hal tersebut.

Rusman meminta agar peraturan teknis itu bisa dikeluarkan oleh pelaksana pemilihan umum (pemilu). Sebab, selama ini kampanye di lingkungan pendidikan mengundang banyak perdebatan. Terlebih sebelum adanya putusan MK itu, banyak yang melarang kampanye di lingkungan pendidikan.

Saat ini nuansa politik menjelang Pemilu 2024 makin terasa. Oleh sebab itu, adanya putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 akan jadi hal baru dalam mekanisme politik saat ini.

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, walau sudah ada putusan itu, menurutnya tetap harus dibarengi dengan aturan teknis. Mengingat, konteksnya terkait kampanye di lingkungan pendidikan.

“Kalau saya tentu saya harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus ngeri-ngeri sedap juga,” jelas Rusman.

Terkait putusan MK itu, ada beberapa catatan mengenai kegiatan kampanye di fasilitas pendidikan. Yaitu, kampanye harus terlaksana atas seizin pihak fasilitas pendidikan dan tidak boleh membawa serta atribut partai.

Menurut Rusman, catatan tersebut masih terkesan ambigu. Terutama di bagian pelarangan penggunaan atribut partai selama kampanye. Nyatanya, caleg yang berlaga di DPRD dipastikan berasal dari partai politik (parpol) semua.

“Selama belum ada aturan teknis, artinya cuma DPD saja dong kalau begitu yang boleh. Sebab dia tidak punya latar belakang parpol kan,” ujar dia.

Namun, Rusman tetap siap menerima putusan MK itu. Dia juga berharap, ada aturan teknis yang bisa menjadi penegasan dari putusan MK tersebut. (ADV/PA/DPRD Kaltim)