Kutai Timur, Sketsa.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengelar Rapat Sidang Paripurna, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (06/06/2023) siang.
Rapat paripurna ke-9 tersebut membahas tentang Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kutim terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim.
Ketua DPRD Kutim Joni S.Sos memimpin jalannya rapat, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim H. Arfan yang dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, 28 anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Diawali dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim , rapat paripurna ke-9, tentang Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kutim terhadap Raperda Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kutim, saya nyatakan di buka,” ujar Joni sembari memukulkan palunya sebanyak 3 kali.
Joni memaparkan peraturan daerah tentang pedoman tata kearsipan sangatlah diperlukan bagi daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintah daerah maupun publik.
“Hal ini terkait dengan hak-hak untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat sebagai upaya mendukung pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan arsip yang bernilai sejarah,”(Lutvi/DPRD Kutim/Sketsa.id).