Raperda Sangat Penting bagi Perkembangan Kabupaten Kutai Timur, ujar Novel

Kutai Timur, Sketsa.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengelar Rapat Paripurna ke-9 tentang Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kutim terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (06/06/2023).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni S.Sos didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim H. Arfan yang di hadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, 28 anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebelum penandatangan persetujuan tersebut dilakukan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) dr Novel Tyty Paembonan menyampaikan laporan akhir Pansus Raperda Pedoman Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemda Kutim.

Novel mengatakan Raperda tersebut merupakan usulan Pemerintah Daerah dalam rangka memperbaiki kinerja aparatur pemerintahan khususnya terkait tata kelola kearsipan.

“Penataan kearsipan sangat diperlukan dalam sebuah pemerintahan baik arsip digital maupun arsip manual yang semuanya memiliki porsi kepentingannya masing-masing,” ujar Novel.

Menurut Novel, Raperda ini sangat penting artinya bagi perkembangan Kabupaten Kutai Timur, karena sebuah pemerintahan tanpa tata kelola kearsipan yang baik akan mengalami banyak masalah terutama jika ada tuntutan di jalur hukum.

“Panitia Khusus Raperda sangat berharap agar pengesahan Raperda ini dapat segera dilakukan dan dapat segera dilaksanakan sebagaimana isi pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda,” papar Novel.

Politisi Partai Gerindra tersebut mengungkapkan bahwa tidak ada perubahan signifikan dari draft awal Raperda yang diberikan kepada Panitia Khusus mengingat segala hal terkait tata kearsipan telah tercantum dalam raperda tersebut.

“Panitia Khusus telah memeriksa dan mencocokkan dengan aturan terkait serta tidak ada hal yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Dengan demikian maka raperda ini oleh pansus dianggap telah sempurna,” pungkasnya.(Lutvi/DPRD Kutim/Sketsa id).