Samarinda, Sketsa.id – Seorang remaja putri (16) menjadi korban pencabulan setelah dicekoki sabu oleh mantan rekan kerjanya, Minggu 27 Juni 2021, sekitar pukul 10.30 waktu setempat.
Kejadian ini bermula saat DN (25) pelaku yang merupakan mantan rekan kerja korban, merancang skenario untuk menjebak korban. Pada korban, pelaku mengarang cerita bahwa korban mendapat hadiah berupa tas dari sahabat korban yang tengah merantau ke luar daerah.
Tanpa pikir panjang, korban yang merasa senang dengan kabar tersebut langsung mempercayai kebohongan pelaku tanpa rasa curiga sedikit pun. Alhasil, korban mau saja dijemput oleh pelaku menggunakan sepeda motor menuju sebuah penginapan yang dikarang pelaku sebagai tempat sahabat korban menginap.
“Korban ini tidak tahu kalau temannya itu sudah pindah, tidak di Kaltim lagi. Saat itu korban diberitahu jika akan bertemu dan akan dijemput pelaku (DN) di toko sepatu di Kelurahan Sungai Keledang tempat korban bekerja,” ucap Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi, Selasa 29 Juni 2021 Pukul 15.30 Wita.
Sesampainya di kamar penginapan, bukannya bertemu dengan sang sahabat, korban justru dicekoki sabu oleh pelaku. Sesaat korban merasa pusing, pelaku pun langsung menarik korban ke atas ranjang untuk menggagahi korban.
“Lalu korban dicekoki Sabu oleh pelaku, korban yang merasa pusing itu langsung ditarik ke ranjang dan digauli pelaku,” tambahnya.
Merasa telah dibohongi dan diperkosa oleh pelaku, korban yang tak terima pun langsung melapor ke Polsek Samarinda Seberang. Tak butuh waktu lama, selang beberapa jam kemudian pemuda yang tinggal di Kecamatan Samarinda Sebrang ini diciduk oleh Polisi.
“Pelaku kami tangkap saat sore harinya, dirumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Dedi.
Kepada polisi, DN mengaku jika pertemuan dengan rekan korban dan hadiah tersebut hanyalah tipu muslihatnya, untuk mengelabui korban. Terkait sabu yang diberikan pada korban, memang sudah disiapkan sehari sebelum melancarkan aksi bejatnya.
“Memang kami pernah satu kerjaan. Saya cuma ngaku-ngaku saja mau ngasih barang ke dia dari temannya. Kalau sabu itu, sisa saya nyabu semalam,” singkat DN.
Atas perbuatannya. DN terancam 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.