Rusman Yaqub: Regulasi Desa Adat Segera Dibentuk

Ilustrasi: Masyakarat Adat Suku Dayak

Samarinda, Sketsa.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)  DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menerima baik kunjungan jajaran akademisi dari Fakultas Hukum Universital Mulawarman (Unmul), belum lama ini.

Kedatangan para akademisi Hukum tersebut bermasuksud membahas terkait sejumlah regulasi salah satunya terkait Desa Adat, Rusman Yaqub menyatakan regulasi tersebut bakal segera dibentuk untuk wilayah Kaltim.

Selama ini, kata Rusman Yaqub Kaltim belum memiliki regulasi terkhusus atau Perda sebagai payung hukum terkait pengakuan Desa Adat.

Ia bahkan mengakui mengenai aturan terhadap pengakuan Desa Adat yang sempat terlupakan. Untuk itu, Rusman turut mengapresiasi usulan atau rekomendasi dari sejumlah akademisi.

“Jadi kami akan mengakomodir dan menerima usulan dari temuan akademis mereka (Dosen,) yang sudah disampaikan tadi,” ujarnya, pada Kamis (2/3/2023) minggu lalu

Politisi PPP ini juga meminta kepada para akademisi tersebut supaya dapat memperkuat kajian akademis dari temuan yang ada, sehingga ke depan pihaknya akan bersinergi dengan akademisi untuk dapat lebih serius membentuk regulasi yang dimaksud.

“Tadi setelah menerima, kemudian kami meminta supaya mereka dapat memperkuat kajian akademisnya,” jelas Rusman.

Dosen Fakultas Hukum Unmul, Haris Retno mengatakan pihaknya mengusulkan agar Bapemperda DPRD Kaltim dapat segera membentuk Raperda tentang Desa Adat.

Tujuan pembentukan itu juga sejalan dengan amanah Undang-Undang (UU) dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim wajib menyediakan regulasi tentang Kelembagaan Desa Adat.

“Ini menjadi sangat penting karena potensi pengakuan dan pembentukan desa adat di Kaltim sangat besar. Dari regulasi itu juga dapat dijadikan pintu masuk bagi masyarakat desa adat untuk dapat meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.

Haris Retno berharap dari usulan itu dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Kaltim mengenai pembentukan aturan. Selain itu apabila telah terbentuk, regulasi itu bisa menjadi landasan pengakuan dan mendapatkan akses terhadap kegiatan terhadap pembangunan pemerintahan.

(Adv/DPRD Kaltim/Jgl)