SAKSI Pusat Studi Anti Korupsi FH Unmul Pinta KPK Usus Tuntas Korupsi SDA di Kaltim dan Daerah Lain

Samarinda, Sketsa.id – beberapa waktu lalu, Penetapan tersangka Gubernur Kaltim II Periode 2008-2013 dan 2013 – 2018, AFI sendiri sudahditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur ,kembali mengonfirmasi bahwa pengelolaan SDA Kaltim selama ini lekat dengan korupsi.

Kerentanan korupsi di sektor SDA dan lingkungan mengakibatkan eksploitasi SDA yg serampangan dan akhirnya membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat, juga lingkungan. Izin yang pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengontrol pemanfaatam SDA justru menjadi barang dagangan para pemangku kewenangan. Tipologi korupsi SDA melibatkan aktor-aktor yg berkepentingan hingga melakukan berbagai cara untuk bisa melanggengkan eksploitasi SDA.

AFI bersama 2 tersangka lainnya telah diamankan oleh KPK. KPK menyebut AFI telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2024.

Menanggapi hal itu, SAKSI FH Unmul memberikan catatan bahwa Korupsi terkait ijin tambang yg melibatkan AFI mantan Gubernur Kaltim, menambah daftar panjang korupsi SDA di Kaltim.
SDA khususnya di Kaltim menjadi “lahan basah” kepala daerah untuk melakukan korupsi melalui berbagai cara Mulai dari penyalahgunaaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi AFI harus dilakukan dengan transparan.
Oleh karena itu, KPK harus mengusut tuntas siapapun yg terlibat dalam kasus korupsi AFI.

Di sisi lain, SAKSI menyayangkan KPK baru melakukan penyidikan terhadap kasus ini mengingat korupsi terjadi pada saat AFI masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim.
KPK harus mengusut semua kepala daerah lain yang pernah menjabat pada saat kewenangan pemberian ijin tambang masih menjadi kewenangan daerah. (*)