Sambangi DPRD Kaltim, Warga Loa Bakung Bahas Pengubahan SHGB Jadi SHM

Samarinda, Sketsa.id – Rapat dengar pendapat (RDP) antara warga Perumahan Korpri Loa Bakung dengan Komisi II DPRD Kaltim berlangsung, Selasa (10/10/2023), kemarin. Hal yang dibahas adalah mengenai pengubahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini dipegang warga menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menjelaskan bahwa terkait masalah tanah di Perumahan Korpri Loa Bakung itu, pihaknya meminta Pemprov Kaltim agar segera bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Solusinya seperti itu, harus bagaimana, nanti lihat jawaban resmi dari Kemendagri. Pahit pun harus disampaikan. Manis juga. Jadi kami bisa mengambil langkah apa yang harus dilakukan,” ujar Sapto kepada awak media.

Selama RDP, akhirnya diputuskan bahwa akan ada perwakilan 3 warga yang akan bertandang ke Kemendagri. Kendati begitu, tanggal keberangkatan memang belum pasti.

Untuk akomodasi dan transportasi para warga, nantinya akan ditanggung secara pribadi oleh beberapa anggota Komisi II DPRD Kaltim dan BPKAD Kaltim.

“Tadi kami bersepakat, soal akomodasi dan transportasi warga nanti kami yang bantu iuran. Termasuk saya, Pak Masykur, dan Bu Komariah dan BPKAD,” sambung Sapto.
Sapto mengatakan, apapun hasilnya nanti di Kemendagri, warga harus menerimanya. Menurutnya, apa yang bukan kewenangan juga tak bisa dipaksakan.

Komisi II DPRD Kaltim berharap, permasalahan ini bisa selesai secara maksimal. Dia juga berharap, tak ada narasi yang mengatakan bahwa Pemprov dan DPRD Kaltim tak peduli dengan permasalahan ini.

“Ini harus digarisbawahi. Artinya kita secara pribadi dengan uang pribadi memfasilitasi ini. Anggaran kan sebenarnya tidak ada. Ini bentuk kepedulian,” tegasnya.

Sampai saat ini, legalitas tanah di Perumahan Korpri Loa Bakung memang masih milik Pemprov Kaltim. Kendati SHGB memang bisa diperpanjang, namun warga bersikeras agar statusnya bisa diubah menjadi SHM.

“Memang di awal perjanjian, secara kronologis bahwa itu adalah hak pengelolaan lahan. Artinya, lahan itu dikelola tapi bukan untuk dimiliki. Itu juga untuk PNS,” tambahnya.
Meski begitu, Sapto tak bisa memastikan apakah warga di perumahan tersebut seluruhnya masih menjadi PNS atau justru sudah beralih ke pihak lain.

Terpisah, Ketua Forum Perempuan Peduli Perumahan Korpri Loa Bakung (FPPPKLB) Neneng Herawati membenarkan akan ada perwakilan warga yang berangkat ke Jakarta untuk bertemu Kemendagri. Di satu sisi, pihaknya sempat berpikir terkait hibah lahan.

“Ada payung hukumnya, hibah itu bisa diberikan dengan cara kemanusiaan, sosial. Banyak macam celah,” ujar Neneng.
Pun Neneng menegaskan bahwa pihaknya keberatan atas Pergub Kaltim Nomor 35/2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Perjanjian Pemanfaatan Tanah di Atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah.

“Di Pergub itu, dikatakan di situ bahwa membayar 0,5 persen dikali nilai NJOP yang berjalan. Ya masyarakat rugi enggak?,” ungkapnya.

Neneng mengatakan, dia bersama warga lainnya sudah tinggal di perumahan tersebut selama 30 tahun. Pihaknya malah mempertanyakan jika warga harus terus-terusan melalukan perpanjangan SHGB.

“Masa harus perpanjangan terus? Itu sama saja seperti menyewa. Padahal kita membeli. Jelas ada jual-belinya,” tutupnya.

(ADV/Pa/ DPRD Kaltim)