Kutai Timur, Sketsa.id – Beberapa orang menganggap Satpol PP adalah suatu instansi yang gemar melakukan penertiban PKL atau bangunan bangunan liar tanpa izin. Namun siapa sangka jika sebenarnya tugas Satpol PP itu cukup meluas.
Kasatpol PP, Landudi menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsinya adalah menegakkan Perda demi tujuan penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagaimana yang tertera di UU no. 23 tahun 2014.
“Jadi tugas kami (Satpol PP) itu berdasarkan UU tahun 2014 nomor 23, kami itu sebagai penegak Perda dan menjaga ketertiban umum, “jelasnya di ruanganya, Rabu (08/11/23).
pihaknya menjelaskan bahwa tugas satpol PP itu berbeda dengan Polisi pada umumnya. Satpol PP sendri berwenang menjaga ketertiban umum sedangkan Polri menjaga terpeliharanya keamanan dalam negri.
“Wewenang kami hanya sebatas menjaga ketertiban umum, namun untuk polri menjaga dan merawat keamanan seperti tindakan kriminal dan lainnya,” ucapnya.
Namn ada yang unik dari penyampaian Landudi. ia mengatakan, khusus Satpol PP di Kutim, dirinya menerapkan sistem humanis dan menjalankan tugas mereka untuk merubah wajah satpol pp yang selama ini beredar. (adv/pa/kutai timur)