Sekretaris DPD Golkar Kaltim Belum Terima Surat PAW Untuk Makmur

Samarinda, Sketsa.id – Beredarnya surat pergantian antar waktu (PAW) bernomor B-600/Golkar/VI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjennya Lodewijk F Paulus tertanggal 16 Juni 2021, hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Husni Fahruddin menyatakan saat ini belum menerima surat PAW yang dimaksud.

Politikus yang akrab disapa Ayub itu menerangkan, jika surat itu memang benar adanya, ia akan menilai mekanismenya, lalu kemudian ditindaklanjuti. “Kami belum dapat suratnya. Kalau sudah kami sampaikan,” terang lelaki yang juga pengacara itu.

Husni menyebut, regulasi PAW pimpinan ini sejatinya diatur dalam perundang-undangan. Baik dalam peraturan pemerintah pusat, daerah, maupun dalam internal partai. Hal ini akan digodoknya jika surat PAW tersebut benar.

“Kami lihat dulu suratnya. Biasanya kalau benar, tiga hari ke depan datang suratnya,” terangnya.

Pandangan Pengamat Hukum

Pengamat hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menjelaskan, pimpinan DPRD baru dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir dengan melalui tiga alasan. Pertama, karena meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, diberhentikan sebagai anggota DPRD, atau diberhentikan sebagai pimpinan DPRD.

Dalam ketentuan Pasal 36 ayat 3 PP 12/2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD juncto Pasal 24 ayat 4 Peraturan DPRD 1/2020 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, disebutkan secara eksplisit bahwa pimpinan DPRD diberhentikan dalam dua kondisi.

Pertama, melanggar sumpah atau janji dan kode etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan. Kedua, partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jadi, secara prosedural partai politik asal memang memiliki hak mengusulkan pemberhentian anggotanya sebagai pimpinan DPRD,” ucap dosen akrab disapa Castro itu.

Namun demikian, lanjutnya, seharusnya partai politik asal, yakni Partai Golkar harus mempunyai alasan yang masuk akal untuk mengganti anggotanya sebagai pimpinan. “Bukan asal main ganti saja. Sebab anggotanya yang diangkat menjadi pimpinan DPRD, sesungguhnya sudah menghibahkan dirinya untuk kepentingan rakyat. Jadi ada hak publik yang mesti dipertimbangkan juga. Untuk itu, harus jelas apa alasan penggantiannya,” paparnya.