Jakarta, Sketsa.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait polemik status empat pulau yang diklaim masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) oleh Aceh.
Ia menegaskan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tidak menetapkan batas wilayah, melainkan hanya berisi pengkodean pulau-pulau tersebut berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi Sumut.
“Kepmendagri itu hanya mencakup pemberian kode untuk pulau-pulau, sebagaimana dilakukan setiap tahun. Pengkodean empat pulau ini memang berdasarkan usulan Pemprov Sumut,” jelas Yusril dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Yusril menegaskan bahwa penentuan batas wilayah tidak diatur melalui Kepmendagri, melainkan harus dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Pemberian kode pulau melalui Kepmendagri tidak serta-merta menentukan bahwa pulau-pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Penetapan batas wilayah harus diatur dalam Permendagri,” tambahnya.
Hingga kini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memutuskan apakah empat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Yusril pun mengajak semua pihak, termasuk politisi, akademisi, ulama, aktivis, dan tokoh masyarakat, untuk menyikapi isu ini dengan tenang dan sabar agar dapat diselesaikan secara baik.Menurut Yusril, sengketa batas wilayah, baik darat, laut, maupun kepulauan, kerap terjadi di era Reformasi seiring pemekaran daerah.
Ia menjelaskan bahwa pada masa lalu, undang-undang pembentukan provinsi, kabupaten, atau kota sering kali dirumuskan secara sederhana tanpa batas wilayah yang jelas, apalagi menggunakan titik koordinat seperti saat ini.Untuk menyelesaikan ketidakjelasan tersebut, pemerintah pusat biasanya mendorong daerah-daerah bersangkutan untuk bermusyawarah guna menetapkan batas wilayah.
Dalam beberapa kasus, pemerintah pusat juga berperan sebagai fasilitator atau mediator. Hasil kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Permendagri, sebagaimana yang diharapkan untuk kasus empat pulau antara Aceh dan Sumut.Yusril menyebutkan bahwa permasalahan ini sebenarnya telah lama diserahkan kepada kedua daerah untuk diselesaikan.
Namun, karena belum ada titik temu, kedua pihak menyerahkan penyelesaiannya kepada pemerintah pusat.
“Sampai saat ini, pemerintah pusat belum mengambil keputusan final mengenai apakah empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh atau Sumut,” tegasnya.
Dengan nada optimistis, Yusril berharap semua pihak dapat menahan diri dan bekerja sama untuk menemukan solusi terbaik demi kepentingan bersama. (*)