Samarinda, Sketsa.id – Sudah setahun lebih sejak pengajuan dilakukan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, belum kunjung terbit. DPRD Kota Samarinda pun angkat bicara.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengungkapkan bahwa seluruh persyaratan administrasi dan teknis untuk pembangunan rumah ibadah tersebut telah diajukan sejak 2025 dan dinyatakan lengkap.
“Pengusulan pembangunan Gereja Toraja itu seharusnya sudah final. Karena setelah pengajuan dari warga, segala persyaratan telah dipenuhi dan diajukan ke pemerintah,” ujarnya saat ditemui di Kantor Perumdam Tirta Kencana Samarinda.
Menurut Ronal, persyaratan yang telah dipenuhi mencakup aspek teknis bangunan hingga sosial kemasyarakatan di lingkungan sekitar. Tak hanya itu, rekomendasi dari Kementerian Agama juga telah dikantongi sebagai salah satu syarat mutlak pendirian rumah ibadah.
“Prinsipnya dalam berdemokrasi adalah saling menghargai dan memberi ruang bagi setiap orang untuk beribadah sesuai kepercayaannya,” tegasnya.
DPRD sebelumnya bahkan telah memfasilitasi pertemuan lintas sektor untuk membahas kelanjutan pembangunan tersebut. Dalam forum itu, disepakati bahwa izin harus segera diterbitkan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Kini, DPRD menilai sudah saatnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan kejelasan. Ronal menyatakan akan segera memanggil dinas terkait untuk menanyakan progres serta kendala yang menyebabkan izin tak kunjung terbit.
“Kami akan panggil DPMPTSP untuk menanyakan sejauh mana progresnya dan apa kendalanya sehingga belum terbit,” tutupnya.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi titik terang bagi warga yang sudah lama menanti kepastian tempat ibadah di lingkungan mereka. (cc)









