Samarinda, Sketsa.id – Bapemperda DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) sampaikan empat usulan Ranperda untuk ditetapkan, dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang Pertama Tahun 2023, Selasa (21/2/2023).
Diantaranya, terkait Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042.
Lalu, perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.
Kemudian, pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.
Terakhir, pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Wakil Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin mengatakan agar dapat difasiliatasi 3 Ranperda tersebut, kecuali untuk Ranperda RTRW.
Menurutnya permohonan sudah disampaikan pada tanggal 6 Januari 2023 lalu, pihaknya sudah melampirkan data-data pendukung seperti dokumen Propemperda 2022 yang memohon adanya administrasi melalui aplikasi e-perda.
“Akan tetapi, permohonan administrasi melalui aplikasi e-perda dikembalikan atau ditolak. Dengan alasan tidak masuk dalam Propemperda 2023,” ujar Salehuddin.
Sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seluruh Ranperda yang tidak masuk dalam Berita Acara Kesepakatan Propemperda tahun 2023 agar diusulkan dalam usulan Ranperda diluar Propemperda tahun 2023 dengan keputusan DPRD Kaltim.
Kemudian sesuai dengan tata tertib yang berlaku, legislatif bisa mengajukan Ranperda diluar Propemperda. Ini karena keadaan tak terduga, adanya urgensi yang terjadi agar Ranperda dimaksud bisa disetujui bersama oleh Bapemperda dan Biro Hukum.
“Tata tertib dan perundang-undangan yang berlaku, kami mohon pada pimpinan DPRD untuk menyetujui agar dilakukan proses usulan Ranperda Provinsi Kaltim diluar dari Propemperda 2023,” ujar Salehuddin.
Sementara itu, pemimpinan sidang, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo atas persetujuan menetapkan usulan Ranperda diluar Propemperda Provinsi Kaltim tahun 2023.
Hal tersebut dilakukan dengan landasan Keputusan DPRD Kaltim Nomor 16 Tahun 2023 tentang usulan Ranperda diluar Propemperda Provinsi Kaltim tahun 2023.
“Keputusan ini berlaku pada tanggal 21 Februari 2023,” ujar Sigit Wibowo
(Adv/DPRD Kaltim/Jgl)