Samarinda, Sketsa.id – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sigit Wibowo, angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades).
Diketahui, wacana perpanjangan masa jabatan Kades menyaratkan agenda rivisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Hal tersebut dinilai Sigit Wibowo akan merusak demokrasi.
“Jika diperpanjang menjadi 9 tahun, maka dikhawatirkan akan merusak pemerintahan desa, itu sudah tidak demokratis lagi,” tandasnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
“9 tahun itu terbilang sangat lama,” tambahnya.
Sigit menjelaskan, perpanjangan masa jabatan ini malah berpotensi menimbulkan masalah di tingkat desa. Bahkan ia menilai kerja Kades bisa tak mengakomodir suara masyarakat.
“Usulan tersebut harus melibatkan masyarakat, jangan sampai usulan itu hanya Kades saja,” tegas Sigit.
Setali tiga uang, bukan berarti bertambahnya masa jabatan Kades tak punya dampak positif. Sigit menerangkan salah satunya mengenai biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (PilKades) semakin efisien.
(Adv/DPRD Kaltim/Jgl)