Samarinda, Sketsa.id – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis menanggapi terkait sistem zonasi sekolah di Benua Etam. Ia tegaskan jangan sampai membuat anak tidak bisa sekolah.
Diketahui, sistem zonasi merupakan program dari Kemendikbud RI. Hal tersebut digadang-gadang memastikan akses pendidikan yang merata.
Di Kaltim sendiri, masih menuai pro kontra. Seperti aspirasi para orang tua masih terus disampaikan kepada wakil rakyat. Baik di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
”Jangan sampai, anak-anak kita ditolak oleh sekolah karena aturan jalur zonasi, dimana KK domisili minimal satu tahun,” ucapnya, Senin (17/10/2022).
Sekadar informasi, administrasi kependudukan menjadi salah satu syarat calon PPDB untuk bisa mendaftar di SMA jalur zonasi. Alamat pada KK wajib tertera satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Aturan ini pun menimbulkan khawatirkan, Sebab banyak orang tua menyebut hal ini menjadi kendala bagi peserta didik baru yang ingin mendaftar jalur zonasi pada sekolah dimasing-masing kabupaten/kota.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim itu mengatakan bahwa pemerintah harus bisa mencari solusi untuk permasalahan ini.
Pasalnya, pendidikan menjadi hak paling dasar yang harus dimiliki generasi penerus bangsa. Oleh karenanya, harus ada perhatian serius terhadap regulasi ini.
“Jangan sampai mereka nggak dapat Pendidikan karena ini. Kalau memang regulasinya seperti itu, coba lebih diperhatikan lagi bagaimana caranya agar mereka bisa keterima. Kan, yang penting harus bisa sekolah,” jelasnya.
Ditanyakan kepadanya bahwa permasalahan ini terus terulang setiap tahunnya. Ananda menuturkan bahwa Komisi IV akan terlebih dulu membahas persoalam inin di komisi IV.
“Nanti pihak terkait kita panggil dulu. Karena ini regulasinya dari Pemerintah Pusat. Kita sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim seperti apa penyelesaiannya,” kata Nanda.
“Kemudian kita berikan rekomendasi agar bisa disampaikan ke pusat. Kita juga ingin Disdikbud memberikan masukkan. Nanti kita bahas dulu lebih mendetail, karena belum pernah dibahas ini,” pungkanya.
Nanda menegaskan, seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kaltim memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Maka itu ia tidak ingin aturan yang sejatinya dubuat untuk kepentingan rakyat justru menjadi kendala. (Jag/Adv/DPRDKaltim)