Samarinda, Sketsa.id – Spanduk yang mengajak masyarakat untuk memilih “kotak kosong” dalam Pilkada Samarinda baru-baru ini menarik perhatian publik. Spanduk berukuran 1×3 meter tersebut terpasang di beberapa titik strategis, seperti di sepanjang Jalan Pahlawan dan Jalan Dr. Soetomo. Isi spanduk menampilkan dua gambar surat suara, dengan kolom pertama menggambarkan “kotak kosong” dan kolom kedua menampilkan karikatur pasangan calon.
Teks pada spanduk tersebut menyatakan bahwa memilih kotak kosong adalah pilihan yang “jujur, adil, dan tidak korupsi,” serta menuduh pasangan calon tertentu sebagai “penjahat demokrasi.”
Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, menyatakan bahwa narasi dalam spanduk tersebut cenderung provokatif dan tidak berdasar hukum. “Meskipun pemasangan spanduk ini dapat dianggap sebagai bentuk ekspresi politik warga, narasinya tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya. Imam menegaskan bahwa pemasangan spanduk semacam ini tidak memiliki legitimasi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)