Samarinda, Sketsa.id – Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) telah disetujui Pemprov dan DPRD Kaltim. Ketetapan ini terangkum dalam Rapat Paripurna Ke-41 DPRD Kaltim di Gedung Utama DPRD Provinsi Kalltim, Kamis, 16 November 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kaltim yang telah bekerja sama dalam menyusun, merumuskan dan menyetujui tiga raperda menjadi perda tersebut.
Tiga beleid itu adalah Perda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, Perda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Satya (MBS) Menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda).
“Terima kasih atas kerja sama yang telah dilakukan. Selanjutnya segera ditindaklanjuti dengan tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri,” kata Akmal Malik, seperti dikutip dari laman kaltimprov.go.id.
Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu, persetujuan raperda menjadi perda adalah langkah penting demi memastikan bahwa daerah memiliki kerangka kerja yang kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang trantibum.
“Ini adalah komitmen bersama kita untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman, adil dan sejahtera,” tegas Akmal.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menerangkan, perda yang telah disahkan akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses asistensi.
“Harapannya asistensi dari Kemendagri bisa segera dilaksanakan. Kita sudah percepat pembahasan, jadi kami harap Kemendagri juga lebih cepat merespon atau memberi masukan terhadap Perda yang sudah disepakati ini,” tutup politisi PDI-Perjuangan itu. ( ADV/Pa/DPRD Kaltim)