Tingkatkan PAD Pemkot Samarinda Tarik Retribusi Kebersihan Dor to Dor.

Samarinda, Sketsa.id – Mulai 1 Juli 2021, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Samarinda, resmi menarik retribusi sampah dan kebersihan non PDAM. Pemberlakuan kebijakan tersebut, ditandai dengan pelepasan petugas penarikan retribusi secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi.

 

Usai menggelar seremoni pelepasan petugas penarik retribusi di halaman Kantor DLH Samarinda, Kamis (01/07/2021) Pagi. Wakil Wali Kota menjelaskan, bahwa kebijakan ini merupakan terobosan Pemkot Samarinda, dalam upayanya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Target kami yang jadi penarikan retribusi ini adalah non PDAM. Penarikan retribusi untuk sampah dan kebersihan. Karena masih banyak potensi yang bisa kita tingkatkan untuk PAD,” jelas Rusmadi terkait kebijakan tersebut.

 

Rusmadi juga menegaskan tentang peningkatan pelayanan kebersihan di kota tepian sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut, lebih jauh Rusmadi juga merinci jumlah target objek retribusi non PDAM yang berhasil didata oleh Pemkot Samarinda. Dari data yang diperoleh, didapat sedikitnya 7.716 rumah yang menjadi target objek retribusi non PDAM, dari jumlah tersebut nantinya akan dipungut retribusi sebesar Rp. 7.500 per objek retribusi. Jika dikalkulasikan maka pemerintah akan menerima pemasukan kotor sekitar Rp. 57.870.000 tiap bulannya.

 

Sementara waktu, pungutan retribusi masih memiliki besaran yang sama seniali Rp. 7.500 untuk rumah sederhana hingga gedung dengan halaman yang luas. Namun, Pemkot Samarinda juga mengupayakan kebijakan perbedaan tarif retribusi berdasarkan ukuran bangunan dan luas lahan, hanya saja kebijakan tersebut perlu dibahas dan dimatangkan terlebih dahulu agar menghasilkan kebijakan yang berkeadilan.

 

“Kami akan upayakan bagaimana sesuai dengan luas kantor, misalnya. Karena mestinya semakin luas lahan, gedung, membuat nilai retribusi ada perbedaan,” ucap Rusmadi.

Diketahui, selama ini metode penarikan retribusi kebersihan hanya dititipkan melalui rekening pembayaran Air PDAM yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kencana Samarinda. Sayangnya, cara penarikan retribusi tersebut tidak dapat menjangkau seluruh objek retribusi. Pasalnya, tidak semua warga kota Samarinda menggunakan jasa PDAM Tirta Kencana untuk memperoleh air bersih, karena sebarannya yang belum merata.

Penarikan retribusi sampah dari masyarakat non pelanggan PDAM ini berpedoman dengan Perda 2/2016 tentang Retribusi Jasa Umum yang selama ini berlaku di Samarinda. Saat ini DLH kota Samarinda tangah menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatikan (Diskominfo) untukbuat aplikasi pembayaran retribusi kebersihan serupa e-parking yang dapat menerima pembayaran non tunai.

Namun, sementara ini petugas penarikan retribusi dari DLH Samarinda akan menyambangi rumah wajib retribusi yang sebelumnya telah didata oleh DLH Samarinda. Penarikan retribusi Rp 7.500 per rumah wajib retribusi dilakukan dengan cara rumah ke rumah atau door to door. (*)