Samarinda, Sketsa.id – Sebanyak sembilan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Samarinda, mendapat potongan masa tahanan atau remisi khusus Natal 2021 hingga empat puluh lima hari.
Penyerahan remisi secara simbolis, dilakukan langsung oleh Kepala Rutan kelas IIA Samarinda, Alanta Imanuel Ketaren. Usai perayaan ibadah Natal di Gereja Imanuel Rutan kelas IIA Samarinda, Sabtu (25/12/2021) Siang.
“Remisi diberikan langsung pada 9 orang WBP sebagai remisi khusus (RK) hari Natal, tapi semua hanya mendapat RK I. Artinya tidak ada yang menerima remisi langsung pulang hari ini, mudah-mudahan tahun depan ada RK II. Jadi setelah terima remisi boleh langsung pulang.” Jelas Ka.Rutan Alanta Imanuel Ketaren pada awak media, usai menyerahkan remisi.
Alanta juga menegaskan, bahwa WBP yg berhak mendapat remisi harus memenuhi persyaratan Susbtantif dan Administratif diantara berkelakuan baik dalam segala hal termasuk rajin melaksanakan ibadah. “Berkelakuan baik dalam semua hal, jadi memenuhi syarat secara substantif dan administratif.” Tegas Alanta
Dari data yang dimiliki oleh Rutan kelas IIA Samarinda. Diketahui, bahwa Rutan dengan kapasitas hunian 400 orang WBP itu, saat ini tercatat tengah dihuni oleh 1.356 orang WBP, dari jumlah tersebut, diketahui 60 Orang diantaranya beragama Kristen, dimana 9 orang dari 60 tersebut, yakni 7 orang kasus pidana umum dan 2 orang kasus narkoba mendapat remisi RK I pada Natal tahun ini. (Red)