Samarinda, Sketsa.id – Polemik sewa mobil dinas Land Rover Defender yang mencuat sejak Maret 2026 akhirnya berakhir. Wali Kota Samarinda Andi Harun resmi memutus kontrak kerja sama dengan PT Indorent, penyedia kendaraan, setelah Inspektorat Daerah menemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan dengan harga sewa. Kontrak yang berjalan sejak 2023 itu memiliki nilai sewa Rp160 juta per bulan. Jika berjalan penuh hingga akhir masa kontrak, total biaya yang harus dibayar Pemkot Samarinda mencapai sekitar Rp7,3 miliar. Kontrak diputus lebih awal pada 16 April 2026.
Mengapa Pemkot memilih menyewa ketimbang membeli? Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Samarinda, Dilan, menjelaskan bahwa rencana pengadaan mobil dinas sebenarnya sudah ada sejak 2022 dengan anggaran sekitar Rp4 miliar. Namun rencana itu gagal karena dealer tidak dapat menyediakan kendaraan dengan pelat nomor merah untuk kendaraan dinas pemerintah. Setelah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pemkot akhirnya memilih opsi sewa yang dianggap sesuai ketentuan. Selain faktor administratif, skema sewa juga dinilai lebih efisien karena seluruh biaya servis dan perawatan ditanggung oleh pihak penyedia.
Sepanjang polemik berlangsung, Andi Harun konsisten menyatakan bahwa Land Rover Defender tersebut bukan mobil dinas pribadinya. Kendaraan itu difungsikan untuk melayani tamu-tamu penting atau VIP yang berkunjung ke Samarinda. Mobil dinas resmi yang digunakan wali kota sehari-hari hanya satu unit sedan Toyota Camry peninggalan era Wali Kota sebelumnya, Syaharie Jaang, serta satu unit Toyota Hilux untuk kebutuhan lapangan. “Apakah saya pernah pakai? Pernah. Tapi bukan berarti itu mobil dinas saya. Saya masih punya mobil dinas Camry peninggalan Pak Jaang,” tegas Andi Harun dalam konferensi pers Maret lalu.
Merespons kritik publik, Andi Harun memilih langkah tak biasa. Ia justru meminta Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemkot Samarinda, termasuk yang digunakannya sendiri.
Setelah hasil reviu keluar, Andi Harun menerbitkan surat instruksi dengan lima poin utama: penataan kembali atau pengembalian kendaraan, evaluasi kontrak, musyawarah dengan penyedia jasa, kepatuhan terhadap rekomendasi APIP, serta pelaporan hasil pelaksanaan dalam 14 hari kerja. “Kami akui secara jujur, ada kurang cermat di kedua belah pihak. Tidak elegan jika hanya menyalahkan penyedia; pemerintah pun memiliki tanggung jawab,” ujar Andi Harun.
Andi Harun juga menyatakan bahwa Pemkot Samarinda siap bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut. “Semuanya sudah terbuka. Langkah-langkah tindak lanjut juga sedang berjalan. Kami tidak menutup-nutupi informasi apa pun,” tegasnya. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran Pemkot Samarinda untuk lebih berhati-hati dalam pengadaan barang dan jasa di masa depan. (cc)









