Samarinda, Sketsa.id — Pemerintah Kota Samarinda terus mematangkan rencana penerapan sistem parkir berlangganan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola parkir di Kota Tepian.
Kepada awak media, Walikota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan penerapan kebijakan tersebut tidak boleh bersifat memaksa dan harus mempertimbangkan kondisi masyarakat.
“Pada prinsipnya, kebijakan ini tidak boleh menimbulkan beban bagi masyarakat dan tidak boleh diterapkan secara memaksa,” ujar Andi Harun, Selasa (31/3/2026).
Andi Harun menyebutkan sistem parkir berlangganan nantinya dirancang fleksibel dengan menyediakan beberapa opsi pembayaran. Masyarakat tetap diberikan kebebasan memilih, baik menggunakan skema langganan bulanan atau tahunan maupun metode pembayaran lainnya.
“Masyarakat harus tetap diberikan pilihan, misalnya menggunakan sistem berlangganan bulanan atau tahunan, ataupun tidak menggunakannya,” Ucapnya.
Dalam implementasinya, sistem ini akan menggunakan metode pembayaran non-tunai. Pengguna cukup melakukan satu kali pembayaran untuk dapat menggunakan layanan parkir berkali-kali dalam satu hari.
“Dengan sistem tersebut, masyarakat cukup membayar satu kali dan dapat menggunakan fasilitas parkir berulang kali dalam satu hari,” Jelas Andi Harun.
Selain memberikan kemudahan bagi pengguna, AH sapaan karibnya menambahkan kebijakan ini juga ditujukan untuk menekan praktik parkir ilegal serta keberadaan juru parkir liar yang selama ini masih menjadi persoalan di lapangan.
Untuk itu, Andi Harun menargetkan seluruh kendaraan dapat terintegrasi dalam sistem tersebut. Di sisi lain, penerapan parkir berlangganan juga diproyeksikan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, dengan estimasi mencapai Rp10 miliar hingga Rp15 miliar per tahun. (Adv/ Diskominfo Kota Samarinda/ap)










