Samarinda, Sketsa.id – Satresnarkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus narkotika besar di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pangeran Antasari Gang 3, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, pada 30 Maret 2026. Petugas mengamankan tiga pelaku berinisial S, RP, dan AW, serta menyita hampir 2 kilogram sabu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang seorang pelaku berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Petugas kemudian melakukan teknik transaksi di bawah tangan atau undercover buy.
“Setelah dilakukan penyamaran dan pemantauan, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku di lokasi. Awalnya hanya ditemukan barang bukti kecil sekitar 0,7 gram,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).
Dari pengembangan interogasi, polisi menemukan tambahan sabu seberat 109,04 gram. Tak berhenti di situ, petugas kembali menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan di dapur dengan total berat 1.897 gram.
“Total keseluruhan sabu yang diamankan mencapai lebih dari 2 kilogram, ditambah uang tunai sekitar Rp35 juta,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 hingga 20 tahun.
Saat ini, petugas masih memburu pelaku B yang menjadi DPO sekaligus pemilik jaringan sabu tersebut. (cc)










