14 Advokat Layangkan Surat Keberatan ke Gubernur Kaltim, Minta SK Tim Ahli Dicabut

Senin, 27 April 2026 - 08:33 WITA
Bagikan:
Foto: sejumlah perwakilan Advokat yang sudah melayangkan surat ke Kantor Gubernur Kaltim. (Sketsa.id)

Samarinda, Sketsa.id – Sebanyak 14 advokat melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud terkait Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang mengatur tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltim. Surat tersebut diserahkan langsung di Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (27/4/2026).

Foto: surat tanda terima bahwa surat sudah diterima di biro umum Provinsi Kaltim dan akan diteruskan hingga ke KPK RI.

Salah satu advokat yang tergabung dalam tim kuasa hukum menyatakan bahwa pembentukan TGUPP dinilai tidak memiliki payung hukum yang sah. Dalam wawancara usai penyerahan surat, ia menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dianggap keliru dan perlu dikoreksi.

“Dpr, KPK, Mendagri, BPK, kejaksaan, dan inspektorat—semuanya harus mengetahui bahwa ini ada sebuah proses hukum yang salah telah dilakukan. Harapan kami dengan surat ini, segera SK tersebut dicabut, kerugian negara dikembalikan, dan tim ahli dibubarkan karena tidak mempunyai payung hukum yang sah,” ujar advokat tersebut.

Surat keberatan ditujukan kepada Gubernur Kaltim dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua DPRD Kaltim, para ketua fraksi DPRD Kaltim, BPK Perwakilan Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, serta Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim. Pada lembar tanda terima, surat tersebut tercatat telah diterima oleh Biro Umum Provinsi Kaltim.

Sekda Kaltim: Akan Dipelajari Sesuai Ketentuan

Foto : Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. (Sktesa.id)

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, saat ditemui usai morning briefing di Kantor Gubernur, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari seluruh masukan yang disampaikan para advokat. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Kita akan pelajari ya, semua masukan akan kita terima dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” ujar Sri Wahyuni singkat.

Menanggapi pertanyaan tentang keberadaan TGUPP dan dasar hukum pembentukannya, Sri menjelaskan bahwa penetapan tim tersebut melalui proses rekomendasi dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. “Kalau TGUPP itu boleh dalam seperti apa, kalau tidak seperti apa ya? Karena penetapannya juga dengan rekomendasi fasilitasi dari Kemendagri,” jelasnya.

Surat keberatan yang dilayangkan para advokat ini menambah panjang dinamika polemik seputar keberadaan TGUPP Kaltim yang belakangan menjadi sorotan publik, terutama terkait anggaran dan efektivitas kerja tim tersebut di tengah kebijakan efisiensi daerah. (cc)

Bagikan:

Ketua IKAT Kaltim Imbau Warga Toraja Jaga Kondusivitas Daerah: Dukung Pemerintah yang Sah