Samarinda, Sketsa.id – Sejumlah advokat resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada Kamis (11/6/2026). Mereka menggugat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur yang ditetapkan pada 19 Februari 2026 dan diberlakukan surut sejak 2 Januari 2026. Para penggugat menilai keputusan tersebut memiliki sejumlah cacat administratif dan hukum.
Dalam gugatannya, advokat menyebutkan bahwa Gubernur Kaltim saat ini telah memiliki 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan adanya Tim Ahli Gubernur yang berjumlah 47 orang, diduga akan terjadi tumpang tindih kewenangan.
Selain itu, total honorarium tim ahli sebesar Rp8,34 miliar serta biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah sebesar Rp2,44 miliar dibebankan pada APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2026. Para penggugat juga menyoroti adanya 15 anggota tim ahli yang berdomisili di luar Kalimantan Timur serta 14 orang yang gelar akademiknya tidak dicantumkan, bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2025 yang mensyaratkan pendidikan minimal S1.
Gugatan Melalui Jalur Administratif hingga Kemendagri Tak Merespons
Kuasa hukum para penggugat menjelaskan bahwa sebelum mengajukan gugatan, mereka telah menempuh upaya administratif sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Surat keberatan pertama kali diajukan kepada Gubernur Kaltim pada 27 April 2026 dan dijawab pada 11 Mei 2026.
Karena tidak puas dengan jawaban tersebut, mereka mengajukan banding kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 13 Mei 2026. Namun hingga 10 Juni 2026, Kemendagri tidak memberikan jawaban sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang, yakni 10 hari kerja untuk menyelesaikan banding dan 5 hari kerja untuk menetapkan keputusan.
“Karena itu, berdasarkan Pasal 76 Ayat 3, kami mengajukan gugatan ke pengadilan,” ujar salah satu advokat dalam siaran persnya.
Nepotisme hingga Rangkap Jabatan Jadi Sorotan
Para penggugat juga mendalilkan adanya praktik nepotisme dalam keputusan tersebut, dengan menyebut 13 orang tim sukses pasangan Rudi-Seno yang ditetapkan sebagai anggota tim ahli. Selain itu, ditemukan anggota tim ahli yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2025 yang melarang anggota tim ahli merangkap jabatan tertentu.
Gugatan ini juga diharapkan dapat menjawab rumor yang beredar di media sosial yang menyebut para penggugat sebagai “barisan sakit hati” yang tidak terpilih sebagai tim ahli.
“Kami tidak pernah mendaftar, tetapi gugatan ini akan membuktikan siapa yang berbohong di persidangan,” tegas advokat. (cc)










