Pemkab Kukar Atur Kriteria Guru Ngaji untuk Penerima Insentif

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:27 WITA
Bagikan:
Foto : Sekda Kukar Sunggono Kasnu menjelaskan kriteria guru ngaji penerima insentif.

Kutai Kartanegara, Sketsa.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menetapkan kualifikasi guru ngaji sebagai syarat penerima insentif sekitar Rp250 ribu per bulan melalui Program Dedikasi Terbaik. Standardisasi ini dilakukan agar penyaluran insentif tepat sasaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono Kasnu, mengatakan standardisasi diperlukan karena ketika program tersebut dirancang, belum ada definisi operasional yang secara spesifik menjelaskan siapa yang dapat dikategorikan sebagai guru ngaji.

Menurutnya, aktivitas mengajar mengaji memiliki bentuk yang beragam. Ada yang mengajar secara sambil lalu di musala, tetapi ada pula yang secara rutin membina banyak murid di rumah. Karena itu, pemerintah perlu menetapkan standar untuk menentukan siapa saja yang memenuhi kualifikasi sebagai penerima insentif.

“Karenanya harus distandarisasi. Itulah yang kami lakukan dan kami ambil inisiatif dari LPTQ,” ungkapnya di Tenggarong, Sabtu (17/10/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan pemberian insentif guru ngaji merupakan bagian dari program nomor 13 dalam 17 Program Dedikasi Terbaik Bupati Kukar, yakni Program Terima Kasih Guru Ngaji.

Program ini diarahkan untuk memberikan insentif kepada guru ngaji dan majelis taklim. Akan tetapi, pelaksanaannya membutuhkan kriteria yang terukur agar penerima manfaat benar-benar sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan pemerintah.

Sunggono menyebutkan, standardisasi juga menjadi upaya untuk menghindari perbedaan penafsiran mengenai kategori guru ngaji yang berhak memperoleh insentif.

Dengan adanya kualifikasi ini, pemerintah dapat menentukan penerima berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan, bukan semata-mata karena seseorang pernah atau sesekali mengajar mengaji.

Terkait besaran insentif, ia menyampaikan angka yang sementara ditetapkan sekitar Rp250 ribu per bulan. Namun, nominal itu masih bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Penentuan penerima insentif nantinya mengacu pada hasil kegiatan standardisasi dan sertifikasi untuk melihat siapa saja yang telah memenuhi persyaratan.

“Jadi mana-mana yang sudah memenuhi syarat, kita kasih insentif supaya nanti tidak diperdebatkan di masyarakat,” tandasnya.

Bagikan:

Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN, Kukar Akan Siapkan Pengalihan Anggaran untuk Sekolah