Aksi Koboi Atap: Bobol ATM Indomaret Samarinda Pakai Gerinda, Uang Ratusan Juta Raib

Jumat, 6 November 2026 - 09:47 WITA
Bagikan:
Foto : Ilustrasi pembobolan mesin ATM. (ist)

Samarinda, Sketsa.id – Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil membongkar aksi nekat pembobolan dua mesin ATM di sebuah minimarket Indomaret, kawasan Jalan Cendana, Kecamatan Sungai Kunjang. Dua pelaku yang beraksi bak “Spiderman” ini akhirnya diringkus setelah melarikan diri lintas provinsi.

Kerugian akibat aksi tersebut mencapai Rp433,5 juta. Ironisnya, aksi pembobolan ini terbilang sangat berani karena dilakukan di dalam toko yang masih beroperasi, dengan cara masuk melalui atap.

Peristiwa ini bermula pada Minggu (1/11/2026) dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA. Kedua pelaku, Anggi Maulana (AM) dan Danis Agus Setiawan (DAS), awalnya mencoba membobol toko pada Sabtu (31/10/2026). Namun, aksi itu urung dilakukan karena situasi tidak memungkinkan saat adzan subuh berkumandang.

Keesokan harinya, mereka kembali melancarkan aksinya. DAS bertugas mematikan saklar MCB listrik toko dari luar, sementara AM memanjat dan masuk melalui seng atap yang sebelumnya sudah digunting.

Modus Operandi : Potong Atap dan Bobol ATM Pakai Gerinda

Di dalam toko, AM langsung melumpuhkan dua mesin ATM menggunakan mesin gerinda. Ia menghancurkan engsel pintu ATM dan brankas untuk mengeluarkan catridge berisi uang tunai. Setelah berhasil menggasak uang ratusan juta, keduanya langsung kabur.

Uang hasil kejahatan itu sempat mereka hitung di sebuah penginapan. Setelahnya, keduanya menyewa mobil dan kabur ke Balikpapan. Mereka menginap di Hotel Horison sebelum berencana terbang ke kampung halaman masing-masing.
Pada 2 November 2026, keduanya berpisah di Bandara Balikpapan. Pesawat AM menuju Bandung sudah terbang, sementara pesawat DAS tujuan Surabaya mengalami penundaan (delay). Kesempatan itu dimanfaatkan polisi untuk meringkus DAS di bandara. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap AM di Ciamis, Jawa Barat.

Residivis Lintas Provinsi, Sisa Uang Rp240 Juta Disita

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa sisa uang tunai sebesar Rp240 juta, satu unit mesin bor, kamera trail, CCTV nirkabel, dua unit HT, serta tiga unit ponsel. Polisi juga menyita pakaian dan sandal yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolresta Samarinda mengungkapkan, motif pelaku murni karena faktor ekonomi. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Yang mengejutkan, tersangka AM ternyata merupakan seorang residivis spesialis pembobol ATM lintas provinsi. Sebelum beraksi di Samarinda, ia diketahui pernah melakukan kejahatan serupa di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). (cc)

Bagikan:

Gugatan Advokat Publik soal SK Tim Ahli Gubernur Kaltim Dinyatakan NO