Kutai Kartanegara, Sketsa.id – Risiko pekerjaan jurnalistik tidak hanya muncul ketika wartawan meliput peristiwa besar. Aktivitas sehari-hari di lapangan, mulai dari perjalanan menuju lokasi, menghadapi cuaca buruk hingga meliput situasi berbahaya, juga menyimpan potensi kecelakaan kerja.
Kondisi ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Bupati Aulia Rahman Basri ingin seluruh wartawan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar memiliki kepastian ketika menghadapi risiko selama bekerja.
“Profesi wartawan itu memiliki risiko yang sangat tinggi. Kami harap penandatanganan PKS antara PWI dan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa memberikan perlindungan yang nyata dan lebih jelas bagi kawan-kawan wartawan,” ungkapnya di Pendopo Odah Etam, Minggu (1/11/2026).
Ia menegaskan, perlindungan tersebut tidak boleh terbatas pada wartawan yang bekerja di perusahaan media. Wartawan freelance juga harus mendapatkan kesempatan yang sama.
Menurutnya, status hubungan kerja tidak menghilangkan identitas seseorang sebagai wartawan. Profesi tersebut tetap melekat meskipun seseorang tidak bekerja pada badan usaha tertentu.
Aulia bahkan membandingkannya dengan profesi dokter. Seorang dokter tetap menjalankan profesinya, baik bekerja di rumah sakit, klinik maupun secara mandiri.
“Terlepas dia bekerja atau tidak bekerja di entitas badan usaha, entitas keprofesiannya itu tidak bisa lepas dari dirinya,” tuturnya.
Karena itu, ia meminta PWI Kukar bersama BPJS Ketenagakerjaan menyusun mekanisme kepesertaan yang sesuai dengan kondisi wartawan.
Untuk wartawan penerima upah, pembayaran iuran dapat dilakukan melalui perusahaan media masing-masing. Sementara wartawan freelance memerlukan skema kepesertaan yang disesuaikan.
“Nanti mungkin ada dua model yang akan dilakukan model kepesertaannya,” jelasnya.
Harapannya, ini dapat mempermudah seluruh wartawan memperoleh perlindungan. Ia juga membuka peluang keterlibatan pemerintah daerah melalui OPD terkait.
Bupati Aulia ingin perlindungan yang diberikan mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian hingga jaminan hari tua. Dengan begitu, wartawan memiliki kepastian perlindungan ketika menjalankan tugas maupun menghadapi risiko pekerjaan.
“Kita berharap seluruh wartawan yang ada di Kukar itu bisa tergabung atau terkoordinir dengan kegiatan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kukar Andi Wibowo mengatakan bahwa profesionalisme pers tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menghasilkan berita akurat dan berimbang. Keselamatan saat menjalankan tugas juga harus diperhatikan.
“Wartawan tidak hanya dituntut menjaga profesionalisme dan integritas, tetapi juga kerap menghadapi berbagai risiko di lapangan,” tegasnya.
Dijelaskannya, wartawan sering harus menempuh perjalanan jauh, menghadapi cuaca yang kurang bersahabat hingga meliput peristiwa yang berpotensi membahayakan keselamatan. Karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.
Andi berharap kerja sama antara PWI dengan BPJS Ketenagakerjaan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Sosialisasi dan pendampingan kepada wartawan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami berharap semakin banyak wartawan, khususnya anggota PWI Kukar yang mendapat akses terhadap informasi dan layanan BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (Adv/Diskominfo Kukar/cc)










