Darlis Pattalongi: Kerusakan Ekologis Hutan Unmul Harus Segera Dihentikan!

FOTO : Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi

Samarinda, Sketsa.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta penegak hukum mempercepat penetapan tersangka kasus penambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).

Desakan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (5 Mei 2025), yang dihadiri perwakilan DLHK, Dinas ESDM, Gakkum KLHK, Polda Kaltim, pengelola KHDTK, dan Fakultas Kehutanan Unmul.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan dewan memberi batas waktu 14 hari kepada aparat untuk menetapkan tersangka. Jika tidak ada progres, DPRD akan usulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Kami tidak bisa menunggu lama. Dua pekan ini batas. Jika tidak ada tindakan, kami ambil langkah politik,” tegas Darlis saat dikonfirmasi pada 7 Mei 2025 lalu.

Ia menyebut seluruh aktivitas tambang di kawasan hutan Unmul ilegal dan wajib dijerat sanksi pidana maupun perdata. DPRD juga meminta Fakultas Kehutanan Unmul segera hitung valuasi ekonomi kerusakan lingkungan sebagai dasar gugatan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Leonardo Gultom, mengaku penyelidikan masih berjalan. Dari 14 saksi, 10 telah diperiksa, sementara 4 lainnya mangkir.

“Kami koordinasi dengan Polda untuk tetapkan status buron dan lakukan uji forensik bukti fisik di lapangan,” jelasnya.

DPRD Kaltim berharap langkah tegas ini mengembalikan fungsi ekologis hutan Unmul dan memberi efek jera bagi pelaku tambang ilegal. (Adv/DPRD Kaltim)